Harian Berita – Yohan Suryanto, mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) menjatuhkan vonis pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta dalam kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur BAKTI Kominfo.
Yohan dinilai telah terbukti ikut serta melakukan tindak pidana korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (8/11).
Selin itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp400 juta dikurangkan uang yang telah disita Rp43 juta, subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Yohan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam putusan pidana tersebut, hakim turut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan melaksanakan tugas tidak secara serius mendukung proyek besar BTA 4G di BAKTI Kominfo.
Bukan hanya itu, terdakwa juga tidak menyertakan tim ahli di Hudev UI.
Sementara hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Atas vonis majelis hakim itu, Yohan pun menyatakan pikir-pikir untuk banding.
![]()
Sebagai informasi, vonis ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana menginginkan Yohan dihukum dengan pidana enam tahun penjara, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp399 juta subsider tiga tahun penjara.
Kasus korupsi penyediaan menara BTS ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp8 triliun. Jumlah tersebut ini berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Menimbang bahwa sebesar Rp1,7 triliun majelis berpendapat bahwa pengembalian tersebut masuk ke kas negara, sehingga kerugian berkurang menjadi Rp6,2 triliun,” ujar hakim anggota Sunarto dalam sidang pembacaan vonis tersebut.
