Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK

Harian Berita – Atas dugaan pelanggaran etik, Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Hal tersebut juga dikonfirmasi oleh Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan yang juga merupakan Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi di Jakarta, Senin (13/5).

“Betul (telah menerima laporan). Dikirim melalui e-mail per tadi malam. Kita buka dan terima per hari ini,” terang Fajar.

Laporan itu diajukan oleh Pengacara Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak. Di mana dia melaporkan dugaan pelanggaran etik oleh Anwar Usman terkait konflik kepentingan di antara Anwar dengan advokat Muhammad Rullyandi yang tengah berperkara di MK.

Dalam laporan yang disampaikan, Zico merasa terdapat dugaan konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman dan pengacara Muhammad Rullyandi.

Tercatat bahwa Anwar Usman sudah mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Ketua MK, Suhartoyo. Yang mana dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai ahli oleh Anwar pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli penggugat, yang dilangsungkan 8 Mei 2024.

Kemudian, posisi Anwar dipertanyakan, mengingat dirinya adalah bagian dari majelis hakim Panel Tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, dan berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara PHPU Pileg 2024.

Dalam PHPU Pileg 2024 ini, Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam laporannya, Zico menemukan adanya dua kasus, di mana Rullyandi bertindak sebagai kuasa hukum dan dalam satu di antaranya, Anwar Usman terlibat sebagai hakim panel.

Ia menilai, seharusnya Anwar  tidak memilih Rullyandi sebagai ahli dalam gugatannya di PTUN sebab hakim MK itu tengah mengadili kasus PHPU Pileg 2024 yang ditangani Rullyandi.

“Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman bisa memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi, dimana Anwar pun menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono. Kenapa kemudian memilih Rullyandi yang jelas-jelas memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri? Bahkan lebih lagi, perkara PHPU-Legislatif yang ditangani Rullyandi berada dalam panel yang mana Anwar berada di dalamnya,” ujar Zico dalam laporannya.

Ia berpendapat, harusnya Anwar  lebih hati-hati, terutama usai menerima sanksi teguran sesuai dengan Putusan MKMK Nomor 1/MKMK/L/03/2024.

“Maka dari itu, apabila laporan ini terbukti benar adanya, Pelapor memohon agar dijatuhkan sanksi terberat,” pungkasnya.

Pencopotan Ketua MK

Diketahui sebelumnya, Anwar diberikan sanksi pencopotan dari ketua MK sebab dia dianggap terbukti melanggar kode etik.

Anwar dilaporkan ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Dari 21 laporan yang masuk ke MKMK, Anwar dilaporkan paling banyak melanggar kode etik.

Sebagain informasi, laporan pelanggaran kode etik itu berawal saar para hakim MK menangani perkara soal uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Capres Cawapres.