Harian Berita – Setelah anak kedua mereka yang bernama Zeya Savvana Luv lahir pada akhir Juli lalu, Tengku Dewi Putri pun kembali bersiap menggugat cerai suaminya, Andrew Andika.
Rencana gugatan cerai ulang tersebut disampaikan kuasa hukum Dewi, Minola Sebayang. Di mana kuasa hukumnya itu mengatakan, kliennya akan kembali menggugat cerai lewat e-court di Pengadilan Agama (PA) Cibinong, Bogor.
“Tetap e-court karena hemat waktu. Daripada harus ke Cibinong, kami daftar gugatan melalui e-court,” kata Minola Sebayang di kawasan Jakarta Selatan, dikutip dari detikHot, Selasa (20/8).
Minola juga menjelaskan gugatan cerai tersebut baru diajukan usai Tengku Dewi selesai mengurus akta kelahiran anak keduanya.

Kuasa hukum Tengku Dewi tersebut mengungkapkan, saat ini pihaknya menunggu akta kelahiran itu. Yang mana nantinya ikut dimasukkan di gugatan tersebut. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan apa alasan akta tersebut ikut dicantumkan.
“Tunggu akta kelahiran anaknya dan gugatan akan kami daftarkan lagi. Sedang menunggu akta kelahiran dari anaknya untuk bisa dimasukkan ke dalam gugatan akan kita daftarkan lagi,” ungkapnya.
Sebagai informasi, rencana gugatan ulang itu disampaikan setelah muncul kabar bahwa Tengku Dewi mencabut gugatan cerainya pada Andrew Andika.
Kabar tersebut pun meluas saat beredar amar putusan yang menyatakan Tengku Dewi sudah mencabut gugatan.
Akan tetapi, Minola memastikan kliennya tidak pernah mencabut gugatan. Pihak kuasa hukum juga sudah berkirim surat ke PA Cibinong untuk melanjutkan proses cerai.
Walaupun demikian, perkara tidak bisa diteruskan dan akhirnya pihak Tengku Dewi harus mengajukan gugatan baru.
“Terkait keinginan kami agar perkara ini dapat diteruskan, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah telanjur keluar amar putusan. Jadi, kami disarankan mengajukan gugatan baru,” kata Minola.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tengku Dewi Putri menggugat cerai Andrew Andika melalui e-court ke PA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 6 Juni lalu dengan nomor registrasi PACBN/06062024/WIL.
Minola menyebut, gugatan cerai diajukan oleh Tengku Dewi dikarenakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan Andrew Andika.
Dalam gugatannya, Tengku Dewi hanya menuntut hak asuh anak, tanpa mengajukan tuntutan harta gana-gini sebab sudah memiliki perjanjian pranikah dengan Andrew Andika.
