Harian Berita – Supratman Andi Agtas selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menjelaskan, keputusan pembebasan bersyarat terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso sudah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Ia tak mempersoalkan apabila Jessica mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya.
“Dia kan masih bebas bersyarat, di mana berarti masih warga binaan. Namun upaya hukum boleh saja dilakukan,” jelas Supratman di Istana Negara, Jakarta, Senin (19/8).
Supratman menyebut, nantinya Jessica tiap tahunnya mungkin akan mendapat remisi dari Kemenkumham.
Menurutnya, prinsip hukum di Indonesia saat ini beda dengan zaman dulu. Di mana dulu pemidanaan sifatnya untuk balas dendam, akan tetapi kini konsepnya lebih mengedepankan pemasyarakatan.
“Kalau pembinaan sudah baik, maka tentu dimungkinkan pembebasan bersyarat. Walau masih tetap binaan lapas itu sendiri,” ujarnya.
“Dan menurut saya keputusan yang diambil oleh Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Dirjen Lapas untuk memberikan pembebasan bersyarat tentu sudah memenuhi ketentuan,” imbuhnya.
![]()
Diberitakan sebelumnya, Jessica Kumala Wongso, bebas bersyarat Minggu (18/8) kemarin.
Dia sendiri sudah ditahan semenjak 30 Juni 2016 dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida.
Jessica pun kemudian menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta. Kini, dia tercatat sudah melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Otto Hasibuan yang merupakan kuasa hukum Jessica Wongso mengaku, dia akan membawa bukti baru (novum) yang selama ini disembunyikan seseorang.
Novum tersebut tidak bisa dihadirkan pihaknya pada persidangan 8 tahun lalu, namun kini siap untuk dihadirkan saat sidang peninjauan kembali (PK) dalam waktu dekat.
