Menggantungnya Kasus Firli Bahuri

Harian Berita — Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto tidak banyak berbicara ketika ditanya soal tanggapannya terkait penetapan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan (KPK) Firli Bahuri yang beberapa hari lagi tepat satu tahun.

Dia hanya mengatakan, bahwa kasus dugaan pemerasan Firli terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan segera selesai.

“Tenang saja, nanti selesai,” jawab Karyoto ketika ditemui di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu (20/11/2024).

Hal ini dia utarakan setelah mengantar Panglima Kodam Jaya Mayor Jenderal (Mayjen) Rafael Granada Baay ke depan Gedung Promoter usai hadir dalam jumpa pers terkait pengungkapan kasus narkoba jaringan Afganistan-Jakarta.

Usai memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut, Karyoto kemudian berpamitan dan masuk ke Gedung Promoter, berlalu meninggalkan para awak media.

Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL 23 November 2024 dini hari.

Diketahui, sebanyak 160 saksi sudah diperiksa oleh penyidik dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo.

“Total saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 123 saksi. Total ahli yang dilakukan pemeriksaan sebanyak 11 orang,” terang Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi, Selasa (1/10/2024).

Saat ini, polisi juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait dugaan pertemuan dengan SYL, saat ini status Firli masih sebagai saksi, walaupun status perkara sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sampai saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

“Polri tujuh orang, KPK 16 orang, Kementan 10 orang, sipil empat orang,” ucap Ade.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yakni ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.

Dalam kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12 e dan/atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-undang KPK RI.