Grace Natalie Pertanyakan Polemik Ijazah Jokowi dan Gibran

Harian Berita — Persoalan mengenai latar belakang pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan setelah sejumlah pihak membawanya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024.

Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie ikut menanggapi perkara tersebut. Ia menilai persoalan pendidikan Gibran tidak bisa disimpulkan hanya dengan menggunakan ukuran yang berlaku dalam sistem pendidikan Indonesia.

Menurut Grace, perjalanan akademik seseorang yang pernah bersekolah di beberapa negara harus dilihat berdasarkan sistem pendidikan masing-masing negara. Ia menilai perbedaan jenjang pendidikan dapat menimbulkan kekeliruan apabila seluruhnya dipaksakan menggunakan istilah dan struktur pendidikan Indonesia.

Grace Nilai Pendidikan Gibran Harus Dilihat Secara Utuh

Grace menjelaskan bahwa Indonesia memiliki pola pendidikan yang relatif dikenal masyarakat, mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, hingga perguruan tinggi.

Namun, pola tersebut tidak selalu sama dengan yang berlaku di negara lain. Menurut dia, sejumlah negara memiliki jalur pendidikan yang lebih beragam sebelum seseorang mencapai jenjang universitas.

Ia mencontohkan beberapa istilah yang digunakan dalam sistem pendidikan luar negeri, seperti O Level, A Level, Foundation, Pathway, diploma, hingga advanced diploma.

Dalam kasus Gibran, perjalanan pendidikannya berlangsung di tiga negara, yakni Indonesia, Singapura, dan Australia. Grace menilai kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan ketika melihat apakah riwayat pendidikan Gibran telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan adanya mekanisme penyetaraan pendidikan yang berada di bawah kementerian terkait. Mekanisme tersebut memungkinkan latar belakang pendidikan dari sistem yang berbeda untuk dinilai dan disesuaikan dengan ketentuan di Indonesia.

Grace kemudian menyoroti perjalanan pendidikan Gibran di Australia. Setelah menjalani pendidikan di UTS Insearch, Gibran disebut meneruskan pendidikan di MDIS hingga memperoleh certificate advanced diploma dan kemudian melanjutkan ke jenjang bachelor.

Karena itu, Grace meminta perjalanan tersebut tidak dinilai hanya dari satu tahap pendidikan.

“Jangan lupa satu fakta penting, bahwa setelah UTS Insearch di Australia, Mas Gibran lanjut ke MDIS dan mendapatkan certificate advance diploma, lalu lanjut Bachelor,” kata Grace.

Ia menilai melihat riwayat pendidikan hanya sampai pada tahap tertentu berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.

Grace Tanggapi Persoalan Dokumen Akademik di KBRI

Selain sistem pendidikan, Grace juga membahas persoalan mengenai dokumen akademik Gibran yang disebut tidak tersimpan di KBRI Singapura maupun Australia.

Menurut Grace, keberadaan atau ketiadaan dokumen akademik seseorang di kedutaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa orang tersebut tidak pernah bersekolah atau tidak menyelesaikan pendidikan di negara tersebut.

Ia mengatakan pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri tidak memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen akademiknya kepada kedutaan. Begitu pula dengan perwakilan diplomatik Indonesia yang tidak memiliki kewajiban untuk menghimpun seluruh data akademik warga Indonesia yang bersekolah di luar negeri.

Dengan demikian, Grace meminta persoalan tersebut tidak dibangun menjadi kesimpulan bahwa absennya dokumen di KBRI otomatis membuktikan Gibran tidak menempuh pendidikan di negara tersebut.

“Jadi, jangan dibuat narasi seolah-olah kalau KBRI tidak memiliki dokumen akademik Mas Gibran, maka itu artinya Mas Gibran tidak lulus atau tidak bersekolah di sana,” ujarnya.

Grace juga mengkritik cara pihak penggugat dalam melihat sistem pendidikan luar negeri. Menurutnya, persoalan mendasar muncul ketika sistem pendidikan negara lain diterjemahkan menggunakan nomenklatur yang berlaku di Indonesia.

Di tengah polemik tersebut, Grace turut mempertanyakan isu mengenai ijazah yang kembali muncul dan dikaitkan dengan keluarga Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Ia menilai persoalan serupa sebelumnya juga diarahkan kepada Jokowi sebelum kini menyasar Gibran.

“Urusan ijazah ini kapan selesainya ya? Tadinya Pak Jokowi yang ijazahnya dikatakan palsu, sekarang Mas Gibran. Orang yang mempermasalahkan ya dia-dia juga. Apakah isu ini memang sengaja dipelihara?” kata Grace dalam unggahannya di Instagram, Minggu (4/10).

Sementara itu, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran telah tercatat di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara tersebut berkaitan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Pihak yang mengajukan permohonan terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, serta Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menegaskan bahwa ketentuan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah ketika pasangan calon presiden dan wakil presiden mendaftar maupun ditetapkan.

Mereka juga meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan tersebut dan mendiskualifikasinya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Perkara ini pun kembali membuka perdebatan mengenai bagaimana riwayat pendidikan Gibran harus dinilai, terutama karena sebagian pendidikannya berlangsung di luar Indonesia.

Di sisi lain, Grace menekankan pentingnya memahami keseluruhan jalur pendidikan yang telah ditempuh sebelum menarik kesimpulan mengenai pemenuhan syarat pencalonan.