Mandikan Jasad Covid Wanita, Nakes Pria Langgar Syariat?

Harian Berita – Amirsyah Tambunan, Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan jika empat petugas medis laki-laki di RSUD Djasamen Saragih, Pematang Siantar, Sumatera Utara, telah melanggar syariat Islam dan fatwa MUI mengenai memandikan jenazah pasien virus corona yang berjenis kelamin perempuan.

Amirsyah berkata, dalam fatwa MUI tersebut disebutkan harus sama kelaminnya. Jika tidak, hal tersebut melanggar syariat Islam.

Bukan hanya itu, Amirsyah juga menyinggung fatwa MUI nomor 18 tahun 2020 mengenai pedoman pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19 terkait insiden tersebut.

Fatwa tersebut menyebutkan bahwa proses dalam memandikan jenazah pasien virus Corona harus dilakukan dengan orang yang memiliki jenis kelamin yang sama.

Apabila petugas yang memandikan jenazah tersebut tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dapat dimandikan oleh petugas yang ada. Akan tetapi, jenazah yang dimandikan harus tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.

“Karena masih banyak petugas yang sama jenis kelaminnya di situ. Dan dalam fatwa kita. Itu tidakĀ  boleh di buka pakaiannya. Ini kan dibuka. Bahkan Itu ada 4 orang yang memandikan,” terangnya.

Selanjutnya, Amirsyah mengaku, MUI sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan mengatakan jika kejadian tersebut benar terjadi.

Walaupun begitu, Amirsyah menyarankan agar kasus ini dapat diselesaikan dengan mediasi dan kekeluargaan. Dia juga menekankan jalan hukum dapat menjadi jalan terakhir untuk ditempuh.

“Nah itu kita serahkan kepada masyarakat bagaimana sebaiknya. Bahwa ranah hukum, jalan terakhir menyelesaikan persoalan ini. Kalau bisa diselesaikan mediasi dengan cara musyawarah ya. saya kira merupakan jalan yang baik juga,” imbuhnya.

Perlu diketahui sebelumnya, kasus ini bermula ketika empat petugas medis laki-laki menangani jenazah pasien suspect Covid-19 bernama Zakiah. Pasien tersebut meninggal pada 20 September 2020 di RSUD Djasamen Saragih.

Jenazah Zakiah kemudian dimandikan oleh keempat petugas laki-laki forensik RSUD Djasamen Saragih. Dua di antara petugas tersebut berstatus sebagai perawat.

Karena kejadian itu, suami dari pasien lalu membuat laporan ke kepolisian atas tuduhan penistaan agama. Padahal, dikatakan sebelumnya jika sang suami disebut telah menyetujui proses yang akan dilakukan.

Sampai pada saat ini, kasus yang menjerat keenpat petugas medis itu telah masuk ke dalam proses persidangan.