Harian Berita – Masa penahanan Edhy Prabowo dan para tersangka kasus suap ekspor benih lobster atau benur diperpanjang oleh KPK selama 30 hari kedepan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik KPK sebagaimana penetapan penahanan Ketua PN Jakarta Pusat yang kedua kembali melanjutkan penahanan tersangka EP (Edhy Prabowo), SAF (Safri), SWD (Siswadi) dan AF (Ainul Faqih) masing-masing selama 30 hari ke depan.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan terhitung sejak 23 Februari 2021 sampai 24 Maret 2021. Mereka ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Adanya perpanjangan penahan ini dilakukan untuk memaksimalkan pemberkasan perkara dari para tersangka tersebut.
Ada setidaknya tujuh tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini, nama Edhy Prabowo juga termasuk didalamnya.
Enam orang tersenga lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP.
Dari keenam nama tersebut, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, kelima sisanya disebutkan oleh KPK sebagai penerima suap.
PT DPP sendiri merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo lewat sejumlah pihak, termasuk dua staf khususnya.
Nama Edhy Prabowo, dalam kasus ekspor benur ini diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya Rp 1.800 per ekor.
KPK memperkirakan suap untuk Edhy Prabowo dikirimkan ke dalam rekening anak buahnya.
Penggunaan uang suap yang diungkap oleh KPK kepada Edhy adalah ketika Edhy Prabowo berbelanja barang mewah di Amerika Serikat, seperti jam tangan Rolex, tas LV, dan baju Old Navy.
Kini, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mendapat dakwaan memberikan suap kepada Edhy Prabowo dengan total uang sebesar Rp 2,1 miliar dalam kasus ekspor benur.
“Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI),” ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2).
