Harian Beria – Sidang perdana terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (17/3/2021) berakhir dengan berbagai drama.
Tim kuasa hukum Rizieq memberikan berbagai protes dalam sidang terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus dugaan penghasutan dan kerumunan Petamburan, kasus kerumunan Megamendung, dan kasus kontroversi swab test RS Ummi Bogor.
Hal yang diprotes karena terdakwa mengikuti sidang langsung di ruang pengadilan atau melalui teleconference.
Bahkan. Rizieq dan tim kuasa hukum melakukan walk out setelah majelis hakim tidak mengabulkan permintan agar Rizieq hadir di ruang sidang.
Oleh karena itu, lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq harus mengalami penundaan pada Jumat (19/3/2021).
Alasan Rizieq

Rizieq beralasan jika dia merasa berhak hadir langsung di ruang sidang sebagai terdakwa.
“Kalau menyangkut Covid-19, kita ada protokol kesehatan yang bisa kita ikuti,” tutur Rizieq.
“Penasihat hukum serta Jaksa Penuntut Umum yang saya lihat dikorbankan. Bahwa mereka bisa dihadirkan dan boleh hadir di ruang sidang. Kenapa saya seorang Rizieq tidak boleh hadir di ruang sidang?” tambahnya dia.
Bukan hanya itu, Rizieq juga membandingkan dengan sidang Irjen Napoleon Bonaparte beberapa waktu lalu. Dalam sidang tersebut, terdakwa dapat hadir di ruang sidang.
“Kenapa saya tidak? Saya lihat ini tindak diskriminasi yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Rizieq.
Rizieq juga mengatakan banyak sekali kendala jika melakukan sidang secara virtual atau online, contohnya saja gambar dan suara yang tersendat.
“Sidang ini diakui atau tidak, menjadi sorotan internasional,” ujar Rizieq.
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq juga mengatakan bahwa Rizieq tidak mau menjalani sidang apabila dia tidak dihadirkan langsung di ruang sidang. Kare aRizieq, tidak mau disidang jarak jauh.
Respons dari Majelis Hakim

Ada dua susunan majelis hakim yang berbeda dalam lima sidang yang melibatkan tim kuasa hukum Rizieq.
Seperti dalam kasus dengan nomor perkara 221, 222, dan 226 dipimpin oleh hakim Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.
Lalu, dalam kasus dengan nomor perkara 224 dan 225 dipimpin hakim Khadwanto, Mu’arif, dan Suryaman.
Namun ada kendala teknis terkait sound system dalam sidang yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa. Karena hal tersebut, sidang sempat diskors dua kali sebelum diputuskan ditunda pada 19 Maret pukul 09.00 WIB.
“Jadi tadi permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), sangat berat memang sebenarnya. terpaksa kami tidak bisa lanjutkan persidangan karena persoalan suara yang tidak terang,” terang Suparman.
Dalam sidang yang akan digelar 19 Maret nanti, tim kuasa hukum Rizieq menyebut majelis hakim telah meminta Rizieq dihadirkan langsung dalam persidangan.
“Perintah hakim tadi untuk menghadirkan Rizieq di ruang sidang untuk hari Jumat nanti,” kata Alamsyah.
Di sisi lain, dalam sidang yang melibatkan Ketua Majelis Hakim Khadwanto tidak ada kendala sound system.
Dalam sidang virtual tersebut, Rizieq bisa berbicara lancar. Tetapi, Rizieq dan tim kuasa hukumnya tetap tidak mau disidang jika terdakwa tidak dihadirkan secara langsung.
Oleh karena hal tersebut, aksi walk out pun dilakukan oleh Rizieq dan tim penasihat hukumnya.
Majelis hakim pun menanyakan kepada jaksa penuntut umum (JPU) terkait kelanjutan sidang. Hakim menanyakan kesediaan terdakwa untuk mengikuti jalannya persidangan. Majelis hakim pun kemudian memutuskan untuk memberikan waktu kepada JPU untuk menghadirkan Rizieq ke dalam persidangan.
Dalam sidang, hakim menyebut apabila Rizieq tak kembali ke persidangan, maka persidangan akan dilanjutkan ke kasus selanjutnya. Dan akhirnya tidak ada kemunculan Rizieq dalam sidang sehingga sidang ditunda pada Jumat.
Mendapat Perlakuan Berbeda

Munarman selaku pengacara Rizieq Shihab, mengatakan jika kliennya mendapat perlakuan yang berbeda pada sidang Selasa kemarin.
Munarman mencontohkan dalam sidang perkara kasus dugaan menghalang-halangi Satgas Covid-19 saat Rizieq dirawat di sana.
“Dalam perkara RS Ummi, ada tiga terdakwa, yakni Rizieq Shihab, Muhammad Hanif Alatas, dan dr. Andi Tatat,” ujar Munarman.
“Namun dr. Andi Tatat, bisa disaksikan, hadir di tempat. Padahal dr. Andi Tatat tidak ditahan, artinya bisa dipanggil. Orang yang di luar saja bisa dipanggil, apalagi yang di tahanan, mestinya lebih bisa. Dengan demikian ada perlakuan berbeda, ada pelanggaran hukum,” tutur Munarman.
