Harian Berita – Diketahui, konflik antara Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dengan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho kembali berlanjut. Kini, Ghufron diberitakan melaporkan Albertina ke Bareskrim Polri.
Dikutip dari CNNIndonesia.com dari sumber yang tak ingin diungkap identitasnya, laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024 atas nama pelapor Nurul Ghufron.
Polisi pun sudah membuka penyelidikan dengan nomor: SP.Lidik/1057/V/Res.1.14./2024/Dittipidum tanggal 14 Mei 2024 dan melakukan klarifikasi pada saksi-saksi.

Albertina sendiri dilaporkan Ghufron, atas dugaan tindak pidana penghinaan dan/atau penyalahgunaan wewenang terkait penyampaian kepada pers tentang pelanggaran etik sudah cukup bukti dan siap disidangkan serta penanganan pemeriksaan pelanggaran kode etik terkait dugaan intervensi mutasi ASN Kementerian Pertanian (Kementan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP yang terjadi di Jakarta pada kurun waktu Januari-Mei 2024.
melansir dari CNNIndonesia.com yang sudah menghubungi Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dan Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi Chaniago untuk mengonfirmasi laporan Ghufron tersebut, akan tetapi belum memperoleh balasan.
Begitu pun dengan Ghufron dan Albertina. Yang mana keduanya belum memberi jawaban ketika dikonfirmasi lewat pesan tertulis.
Pada Senin (20/5), Ghufron dijadwalkan akan menyampaikan pembelaan dalam sidang kode etik di Dewas KPK.
Ghufron disangka telah melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.
Dewas KPK, dalam prosesnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, yang mana termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.
Selain itu, Pejabat Kementan termasuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kasdi Subagyono juga sudah diperiksa. Sementara ADM diperiksa lewat saluran Zoom.

Terkait penanganan kode etik tersebut, Ghufron diketahui terlibat konflik dengan Albertina. Di mana sebelumnya, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.
Ghufron menyebut memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) Nomor 3 Tahun 2021.
Tak sampai disitu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia menggugat Perdewas KPK Nomor 3 dan 4 Tahun 2021 ke Mahkamah Agung (MA).
