Brigjen Endar Layangkan Keberatan ke KPK

Harian Berita – Diketahui, Brigjen Endar Priantoro telah melayangkan keberatan pada KPK atas pencopotan dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan dan pengembalian ke instansi Polri. Hal tersebut ditempuh Endar sebelum membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Hari ini mengajukan keberatan kepada KPK sebagai bentuk upaya administratif sesuai UU Administrasi Pemerintahan,” kata Endar lewat keterangan tertulis, Rabu (12/4).

Endar mengatakan apa saja pokok-pokok yang menjadi keberatan. Ia menganggap adanya perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK, terkait dengan pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke instansi Polri.

“Penyalahgunaan kewenangan tersebut dalam bentuk melampaui kewenangan, pencampuradukkan kewenangan dan bertindak sewenang-wenang,” ucap Endar.

Upaya-upaya yang dilakukan ini mulai dari proses yang bertentangan dengan peraturan perundangan, pengembalian tanpa prosedur yang benar, hingga kaitan dengan dugaan untuk menghentikan penegakan hukum yang didasarkan pada indepedensi dan due process of law.

“Upaya administratif ini adalah bentuk sikap saya untuk mencegah agar penyalahgunaan kewenangan tidak dibiarkan dan independensi penegakan hukum haruslah dipertahankan,” tambahnya.

Jenderal polisi bintang satu ini meminta supaya Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor: 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022 mengenai pemberhentian dengan hormat dirinya dibatalkan dan tidak berlaku.

Selain itu, dia juga meminta proses rekrutmen jabatan Direktur Penyelidikan yang sedang dibuka oleh KPK dibatalkan selama upaya administratif masih berlangsung.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk memulihkan posisi pemohon ke keadaan semula sebagai Direktur Penyelidikan KPK RI dengan menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan Endar Priantoro atau pemohon sebagai Direktur Penyelidikan KPK dengan posisi jabatan, grading serta hak dan kewajiban sebagaimana semula sebelum adanya SK Sekjen KPK Nomor: 152/KP.07.00/50/03/2023 tanggal 31 Maret 2022,” ujar Endar.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menyatakan Endar alan membawa kasusnya ini ke PTUN.

Listyo menyebut langkah itu ditempuh Endar bersamaan dengan laporan yang dilayangkan ke Dewan Pengawas KPK.

“Yang bersangkutan saat ini sedang memperjuangkan haknya melalui Dewas dan kami dengar juga akan menggunakan haknya melalui PTUN. Tentunya kami menunggu hasil itu semua,” terang Listyo.