Harian Berita – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang akan dilakukan pada mantan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur menjadi minggu depan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, bahwa sidang etik terhadap Hendra dan para tersangka obstruction of justice lainnya baru akan dilanjutkan pada pekan depan.
“Info dari Propam Insya Allah minggu depan,” katanya ketika dikonfirmasi, Selasa (13/9).
Seperti diketahui, tiga tersangka obstruction of justice kini tengah mengantre jadwal sidang etik di Propam Polri.
Ketiga tersangka tersebut antara lain, eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman, dan eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan pengunduran jadwal sidang etik yang dilakukan pada para tersangka itu.
“Itu Propam yang jadwalkan,” jelasnya.
Sebelumnya, Dedi mengatakan Sidang KKEP yang akan dilakukan terhadap tiga tersangka obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan pekan ini.
Akan tetapi, sidang harus ditunda karena saat ini masih fokus untuk memproses berkas perkara.
Empat tersangka Obstruction of Justice

Propam Polri sendiri diketahui telah menggelar Sidang KKEP pada empat tersangka obstruction of justice. Tim sidang KKEP juga sudah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada keempat tersangka.
Empat tersangka yang sudah dipecat itu yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
Kemudian eks Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, serta mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Sejauh ini, salam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka semua adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka yang lain sudah ditahan, namun Putri masih menunggu pemeriksaan.
Sementara itu, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice telah diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
