Buntut Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Jadi Tersangka

Harian Berita – Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menyebut, jika penyidik sudah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) anak perwira polisi Polda Sumut AKBP AH sebagai tersangka.

AH sendiri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

“Kita menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral. Di mana dari laporan ini kita sudah menetapkan tersangka atas nama AH. Sedangkan laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kita gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” ujar Sumaryono, Selasa (25/4).

Kombes Pol Sumaryono juga mengatakan, penjemputan paksa akan segera dilakukan penyidik terhadap AH.

“Kita akan lakukan upaya paksa terhadap AH terkait dengan laporan penganiayaan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Berdasakan video yang beredar, korban dipukuli ditendang dan kepalanya berulangkali dibenturkan ke aspal.

“Kau bilang aku bencong, kau bilang,” ujar anak dari AKBP AH sambil membenturkan kepala korban ke aspal hingga berdarah.

Video tersebut juga memperlihatkan, korban berulangkali meminta maaf supaya penganiayaan itu dihentikan. Namun, korban tak bisa berbuat apa-apa, sebab AH naik ke atas tubuhnya sambil membenturkan kepalanya.

Awal penganiayaan

Peristiwa tersebut diketahui bermula pada Rabu 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. AH saat itu memberhentikan mobil Ken Admiral di SPBU Jalan Ring Road Medan. Kemudian AH memukul pelipis kanan korban sebanyak tiga kali.

Bukan hanya itu AH juga menendang spion mobil korban dan kemudian pergi meninggalkan korban.

Lalu, pada Kamis 22 Desember 2022 pukul 02.30 WIB, korban bersama temannya mendatangi rumah AH di Jalan Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia.

Kedatangan korban ini bermaksud menyelesaikan masalah pemukulan tersebut. Akan tetapi sesampai di rumah AH, korban bertemu dengan kakak dari AH, dan tidak lama keluar orang tua dari AH.

Orangtua dari AH kemudian menyuruh seseorang mengambil senjata laras panjang. Tidak lama setelah itu, AH pun akhirnya keluar dari rumah. Ketika korban bicara dengan orangtua AH, AH tiba-tiba langsung menganiaya korban.

Oleh karena penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar pada pelipis mata, leher, kepala bagian belakang, luka gigit pada jari tangan. Kepala korban juga dibenturkan ke aspal hingga berdarah.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.