Harian Berita – Alex Noerdin, mantan Gubernur Sumatera Selatan, kini ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan korupsi berbeda dalam jarak waktu satu pekan. Kedua kasus tersebut pun diusut oleh Kejaksaan Agung.
Kejagung menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Pemprov Sumsel di periode 2010-2019, pada Kamis 16 September yang lalu.
Kemudian pada hari ini, Rabu (22/9), Kejagung juga menetapkan Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembuatan Masjid Sriwijaya, Palembang.
Korupsi Gas Bumi

Kasus ini diketahui terjadi antara 2010-2019, dimana saat itu Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendapatkan alokasi untuk membeli gas bumi bagian negara dari JOB PT Pertamina, Talisman Ltd, Pacific Oil and Gas Ltd, Jambi Merang sebesar 15 MMSCFD berdasarkan keputusan Badan Pengelola Minyak dan Gas atas permintaan Alex Noerdin.
BUMD PDPDE Sumsel pun ditunjuk oleh BP Migas sebagai pembeli gas bumi. Akan tetapi, dengan alasan PDPDE tidak memiliki pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel akhirnya bekerja sama dengan investor swasta, yaitu PT Dika Karya Lintas Nusa.
Tidak sampai disitu, mereka pun membentuk perusahaan patungan PT PDPDE Gas dengan komposisi kepemilikan saham 15 persen untuk PDPDE Sumsel, lalu 85 persen untuk PT DKLN.
Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), apa yang dilakukan Alex dalam kasus tersebut diperkirakan merugikan negara mencapai US$30 juta atau sekitar Rp426,4 miliar.
Angka tersebut di dapatkan dari hasil penerimaan penjualan gas yang dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019.
Korupsi Masjid Sriwijaya

Victor Antonius Saragih Sidabutar selaku Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Aspidsus Kejati) Sumatera Selatan mengungkapkan, perkara korupsi yang berkaitan dengan pembangunan masjid, diproyeksi menjadi terbesar di kawasan Asia.
Dimana tempat ibadah tersebut rencananya akan berdiri di atas lahan seluas 20 hektare (ha).
Kasus korupsi ini terjadi ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan APBD sebesar Rp130 miliar untuk pembangunan masjid tahap awal. Setelah diselidiki, ternyata ada dugaan kerugian negara dari pembangunan masjid.
Sampai saat ini, setidaknya ada empat orang yang sudah di sidang sebagai terdakwa kasus ini.
Lalu, dua tersangka lain saat ini masih dalam tahap penyidikan, mereka adalah Mantan Sekda Sumsel era Alex Noerdin, Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Sumsel Ahmad Nasuhi.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Selasa (27/7) lalu, jaksa menyebutkan bahwa Alex telah menerima aliran dana sebesar Rp2,4 miliar.
