Harian Berita – Yahya Waloni, tersangka kasus dugaan penistaan agama, menyampaikan permintaan maafnya kepada publik. Permintaan maaf ini dikhususkan kepada kalangan Nasrani, terkait pernyataan yang pernah ia ucapkan pada salah satu ceramah yang diunggah di YouTube.
Yahya menyampaikan permohonan maaf setelah hakim membacakan putusan pencabutan praperadilan yang telah diajukan mantan kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Di hadapan khalayak, di hadapan yang mulia, dan di hadapan wartawan saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, wabil khusus kepada saudara-saudaraku sebangsa setanah air kaum Nasrani,” ujar Yahya di ruang sidang PN Jaksel, Senin (27/9).

Yahya mengatakan, masalah yang dihadapinya sekarang tidaklah perkara yang berat, melainkan hanya persoalan etika dan moralitas. Padahal menurutnya, Nabi Muhammad selalu mengedepankan akhlak yang baik.
Yahya sendiri mengaku khilaf sebab tidak memberi contoh yang baik dalam berdakwah sehingga melampaui batasan etika dalam bermasyarakat. Padahal dia tumbuh besar di lingkungan yang mengajarkan norma dan moral.
“Yang saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah,” ucap Yahya.
Yahya menyatakan akan menghadapi proses hukum yang menjeratnya dan berterima kasih kepada majelis hakim. Dia berharap dirinya akan mendapatkan hikmah dari Allah supaya bisa menjadi pendakwah yang bisa dicontoh oleh banyak orang.

Hakim tunggal PN Jaksel Anry Widyo Laksono mengatakan , sebenarnya agenda persidangan tersebut bukan pemeriksaan materi. Akan tetapi, ia menilai permohonan maaf dari Yahya ini merupakan haknya.
“Itu adalah hak saudara untuk menyampaikan karena kebetulan di sini juga hadir banyak orang,” ujar Anry.
Diketahui sebelumnya, Yahya melontarkan pernyataan yang diduga menistakan agama lain pada salah satu ceramahnya. Pada ceramahnya tersebut, Yahya menyebut kitab injil palsu dan fiktif.
Karena hal itu, Yahya kemudian dilaporkan oleh Masyarakat Cinta Pluralisme pada Selasa, 27 April 2021 dengan register Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pembatalan Praperadilan

Mantan kuasa hukum Yahya, Abdullah Alkatiri kemudian mengajukan praperadilan atas kasus Yahya ke PN Jaksel. Akan tetapi, gugatan tersebut diajukan tanpa sepengetahuan dari Yahya. Yahya lalu menuliskan surat yang mengatakan bahwa praperadilan dan kuasa yang ia berikan pada Abdullah dicabut.
“Saya tanyakan sekali lagi, saudara Yahya waloni tegaskan saja apakah saudara tetap ingin melanjutkan praperadilan ini atau kah saudara akan tetap menggunakan kuasa hukum yang hadir sekarang ini?” tanya Anry.
“Tidak (lanjutkan praperadilan) yang mulia, saya membatalkan,” kata Yahya.
Hakim pun mengabulkan permohonan pencabutan praperadilan ini, sebab Yahya tidak mengizinkan kasusnya dibawa ke praperadilan.
“Dengan sendirinya permohonan permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan,” kata Anry.
