Dugaan Cuci Uang Lukas Enembe Diusut KPK

Harian Berita – Pengusutan dugaan pencucian uang hasil suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe untuk membeli jet pribadi, kembali dilakukan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim penyidik KPK telah mendalami dugaan tersebut ketika memeriksa Abdul Gopur selaku karyawan swasta sebagai saksi pada Selasa (22/8).

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE [Lukas Enembe],” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Rabu (23/8).

Beberapa aset Lukas diduga hasil dari korupsi dan cuci uang yang disita KPK yakni, uang senilai Rp81,6 miliar, mata uang asing senilai US$5.100 dan Sin$26.300 dan 24 aset lain berupa tanah atau bangunan

Tak hanya itu, ada juga kendaraan dan logam mulia dengan total Rp144,5 miliar dan beberapa koin emas berwajah Lukas juga sudah disita.

Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ini adalah pengembangan dari kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

Sebagai informasi, Lukas diduga telah melakukan pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Untuk kasus awal, Lukas diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia didakwa telah menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar. Di mana tindak pidana tersebut dilakukan Lukas pada jangka waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.