Eks Kader PDIP Agustiani Tio Kembali Diperiksa KPK

Harian Berita — Pada Rabu (8/1), untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dkk, Agustiani Tio Fridelina, mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) yang merupakan terpidana kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, kembali diperiksa KPK.

Dari pantauan di lapangan, Tio tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pukul 11.10 WIB. Namun dia tidak memberikan pernyataan pada awak media.

Hingga kini, belum ada informasi dari KPK terkait pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, pada Senin (6/1), Tio juga telah menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, dia tak bisa menyelesaikannya karena mengaku sedang sakit.

“Kita membahas BAP [Berita Acara Pemeriksaan] yang lama. Saya kebetulan kondisi lagi enggak sehat, jadi saya minta di-reschedule, diperiksa tambahan saja,” terang Tio, Senin.

Diketahui, KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku ini. Keduanya adalah Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Untuk Hasto sendiri, dia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hasto dikatakan telah membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Diduga, dia sudah meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone supaya KPK tidak bisa menemukan handphone tersebut.

Hasto disebut sudah mengumpulkan sejumlah orang saksi terkait perkara supaya tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sendiri sudah dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka Senin (6/1) kemarin, tetapi yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang. Sebab Hasto ingin pemeriksaan dilakukan usai HUT PDIP 10 Januari mendatang.

Sebelumnya, Selasa (7/1) kemarin, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Hasto di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.

Namun KPK belum memberikan informasi barang bukti apa saja yang ditemukan dari upaya paksa tersebut.