Gelar Perkara Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dilakukan Pekan Ini

Harian Berita — Gelar perkara kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan dilakukan oleh Bareskrim Polri pada pekan ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa gelar perkara ini akan dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dalam kasus ini.

“Penyidik akan melakukan gelar perkara pada minggu ini. Apa yang dihasilkan dalam proses penyelidikan akan disampaikan secara terbuka dan transparan,” terangnya pada awak media pada Selasa (20/5).

Selain itu, Trunoyudo juga menuturkan bahwa penyelidikan masih terus dilakukan. Penyidik juga sudah meminta keterangan dari Jokowi selaku terlapor dalam kasus ini.

“Penyelidikan secara simultan dan berkesinambungan masih berlangsung. Tahapan tentu dilakukan secara prosedural dan profesional kemudian juga menunggu hasil dari laboratorium forensik,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Jokowi mengungkapkan, dalam pemeriksaan selama satu jam itu penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menanyakan 22 pertanyaan.

Semua pertanyaan dari penyidik ini dijelaskan Jokowi berkaitan dengan ijazahnya, dari tingkat Sekolah Dasar hingga perkuliahan di UGM.

“Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah, dari SD, SMP, SMA, sampai Universitas,” jelasnya.

Tak hanya ijazah, Jokowi juga mengaku dicecar penyidik terkait skripsi yang dikerjakan dan juga apa kegiatannya saat masih menjadi mahasiswa.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengaku sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

Aduan tersebut dilayangkan Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024 dan diterima sebagai Laporan Informasi dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025.

“Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis,” terangnya.