Harian Berita — PT Gudang Garam Tbk (GGRM) akhirnya buka suara terkait kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang belakangan ramai diperbincangkan. Melalui surat resmi Nomor E0025/GG-17/IX-25 tertanggal 9 September 2025, perusahaan menegaskan tidak pernah melakukan PHK massal, melainkan melepas karyawan melalui mekanisme pensiun normal, pensiun dini sukarela, serta berakhirnya kontrak kerja sesuai kesepakatan.
Klarifikasi Perusahaan
Direktur sekaligus Corporate Secretary Gudang Garam, Heru Budiman, menjelaskan jumlah karyawan yang berhenti mencapai 309 orang. Namun, hal itu bukan karena pemutusan sepihak, melainkan proses yang sesuai ketentuan normatif.
“Operasional perusahaan tetap berjalan normal, mulai dari produksi hingga distribusi. Tidak ada gangguan terhadap kelangsungan usaha,” jelas Heru dalam surat resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Manajemen juga menegaskan seluruh hak karyawan telah dipenuhi sesuai aturan perundang-undangan.
Gudang Garam tidak menutup mata terhadap tantangan di industri rokok nasional. Penjualan sigaret terus tertekan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Kenaikan tarif cukai rokok yang semakin tinggi setiap tahun.
- Peredaran rokok ilegal dengan harga jauh lebih murah, yang menekan daya saing produk legal.
- Pergeseran konsumsi masyarakat, terutama generasi muda, yang lebih selektif dalam memilih produk.
Sebagai strategi, pada tahun 2024 Gudang Garam meluncurkan sejumlah varian baru untuk menyesuaikan dengan tren pasar.
“Perseroan akan terus berinovasi dengan produk yang relevan agar tetap kompetitif,” tulis manajemen.
Penjelasan Disnakertrans Jawa Timur
Isu PHK massal sebelumnya mencuat setelah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim menerima laporan soal karyawan Gudang Garam yang berhenti bekerja.
Kepala Disnakertrans Jatim, Sigit Priyanto, menegaskan bahwa yang terjadi bukan PHK, melainkan program pensiun dini sukarela.
“Informasi dari manajemen Gudang Garam menyebutkan ada program pensiun dini. Jadi bukan PHK massal, karena opsi itu ditawarkan kepada pekerja,” kata Sigit (8/9).
Industri rokok sendiri merupakan salah satu sektor penyumbang penerimaan negara terbesar melalui cukai, yang pada 2024 tercatat mencapai lebih dari Rp218 triliun (data Kemenkeu).
Namun, industri ini juga menghadapi tantangan besar berupa:
- Penurunan konsumsi akibat regulasi yang semakin ketat.
- Lesunya daya beli masyarakat kelas menengah bawah.
- Kompetisi ketat antarperusahaan besar seperti Gudang Garam, Djarum, dan HM Sampoerna.
Pengamat ekonomi menilai, program pensiun dini bisa menjadi strategi perusahaan untuk efisiensi di tengah menurunnya margin keuntungan akibat beban cukai yang tinggi.
Dengan adanya klarifikasi resmi dari Gudang Garam dan Disnakertrans Jatim, isu PHK massal yang sempat ramai di media sosial dipastikan tidak benar.
Perusahaan menekankan program tersebut murni bagian dari mekanisme pensiun normal dan sukarela, tanpa mengganggu operasional bisnis.
