Keyakinan Ibu Pegi: Polisi Salah Tangkap!

Harian Berita – Kartini yang merupakan ibu Pegi Setiawan alias Perong, yakin bahwa polisi salah menangkap anaknya dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Kartini menegaskan, bahwa anaknya tidak pernah melakukan kejahatan sebagaimana yang diungkapkan oleh Polda Jawa Barat.

“Ibu yakin polisi salah tangkap. Karena anak saya tidak pernah melakukan kejahatan seperti itu,” tegas Kartini sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia TV, Senin (27/5).

Dia mengatakan, dalam penangkapan Pegi, terdapat beberapa ketidaksesuaian dan kejanggalan. Pertama, Pegi ada di Bandung  saat kejadian.

“Waktu 2016, waktu saat kejadian, anak saya ada di Bandung lagi bekerja. Sebelum kejadian sudah berangkat tiga bulan,” katanya.

Kemudian yang kedua, ciri-ciri Pegi tidak sesuai dengan ciri-ciri dari daftar pencarian orang (DPO) selama ini. Di mana rambut Pegi lurus, sementara, orang yang dicari oleh polisi berambut keriting.

“Dengan (ciri ciri) DPO pun beda jelas. Jauh bedanya. Anak saya rambutnya tidak keriting, lurus,” terangnya.

“Terus namun beda. Nama anak saya Pegi Setiawan. Sementara itu Egi,” tambahnya.

Ketiga, perbedaan alamat Pegi dan yang masuk dalam DPO.

“Alamat saya di Kepongpongan Blok Simaja. Sedangkan Egi di Banjarwangunan,” ucapnya.

Sebagaimana diberitakan, polisi menangkap sosok Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang diduga terlibat dalam pembunuhan Vina.

Polisi meyakini Pegi terlibat dalam kasus Vina usai melakukan pemeriksaan pada para narapidana yang sudah divonis menjalani hukuman.

Bukan hanya itu, polisi juga memeriksa orang tua Pegi, dan sejumlah dokumen yang menguatkan seperti ijazah dan kartu keluarga.

Akan tetapi, keyakinan polisi tersebut berseberangan dengan beberapa pihak. Di mana sejumlah pihak justru mempertanyakan kebenaran keterlibatan Pegi dalam kasus Vina.

Sebab, banyak ditemukan kejanggalan dalam penangkapan Pegi. Bahkan, Pegi juga membantah terlibat dalam pembunuhan Vina.

Pegi sendiri terancam hukuman mati. Tak hanya itu, polisi juga menerapkan berlapis pada Pegi. Yang mana di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5).