Harian Berita – Khairul Dzaimee Daud yang merupakan Direktur Jenderal Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) mengungkapkan adanya temuan perkampungan ilegal warga Indonesia.
Bermula dari laporan warga setempat, perkampungan ini diketahui berada di sebuah hutan Kota Nilai, Negeri Sembilan.
Dilansir dari media Malaysia, Berita Harian, pada Selasa (7/2/2023), JIM menerima aduan dari warga yang khawatir akan keselamatan penduduk di situ.
Selain itu, The Star, media Malaysia lainnya melaporkan, perkampungan ilegal warga Indonesia ini berlokasi di dalam perkebunan kelapa sawit. Di mana perkebunan tersebut sebagian terbengkalai, dekat perbatasan negara bagian Negeri Sembilan dengan Selangor.

Setelah adanya laporan dari warga, JIM pun menyelidiki lokasi tersebut, dan mendapati permukiman pendatang asing tanpa izin (PATI) itu tertutupi tanaman yang lebat dan juga tanpa akses jalan masuk.
Di sana terdapat aliran sungai kecil jernih, yang menjadi sumber air untuk minum dan kebutuhan sehari-hari para warga.
Kepala Kepolisian Negeri Sembilan Ahmad Dzaffir Mohd Yussof menyebut, pihaknya menerima informasi mengenai perkampungan ilegal beberapa bulan yang lalu pada 2022.
“Setelah dikonfirmasi, kami melakukan operasi bersama dan kami senang itu sukses,” katanya.
Khairul Dzaimee mengatakan, pada 1 Februari 2023 pukul 01.30 dini hari waktu setempat, JIM melakukan penggusuran terhadap permukiman ilegal warga Indonesia itu dalam Operasi Penegakan Terpadu.
“Dalam operasi itu, sebanyak 68 individu warga Indonesia diperiksa dan 67 orang berusia antara dua bulan sampai 72 tahun, terdiri dari 11 pria, 20 wanita, 20 anak laki-laki, dan 16 anak perempuan ditahan,” katanya.
Khairul Dzaimee menegaskan, jika penggusuran ini dilakukan sesuai prosedur, sebab para penduduk pemukiman tersebut tidak mempunyai dokumen data diri dan tinggal melebihi waktu (overstay). Hal ini juga dilakukan untuk mencegah warga asing kembali ke sana.
Mereka yang ditahan ini telah melanggar aturan-aturan Malaysia, yakni Akta Imigrasi 1959/63, Akta Passport 1966, dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963.
“Semua yang ditahan ditempatkan di Depot Tahanan Imigresen Lenggeng, Negeri Sembilan untuk penyelidikan dan tindakan lebih lanjut,” jelas Dirjen JIM tersebut.
Ia juga mengatakan, bahwa orang-orang yang ditahan ini tidak berniat pulang ke negara asal dan ingin terus berada di Malaysia dalam waktu panjang walaupun tidak memiliki dokumen sah.
Isi perkampungan ilegal WNI di Malaysia

Dikutip dari Kompas.com, perkampungan ilegal ini dibangun di dalam hutan, di atas tanah yang tak rata, dan di daerah rawa yang diyakini sudah ada sejak lama.
Bahkan permukiman ini sudah dilengkapi genset dan mempunyai sekolah darurat dengan silabus pembelajaran dari Indonesia.
“Akses ke kawasan ini hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki sejauh 1,2 kilometer yang dikelilingi besi serpihan jerat dan anjing liar,” terang Khairul Dzaimee.
Saat penggusuran dilakukan, JIM juga menemukan beberapa senjata tajam seperti lembing dan parang. Tak hanya itu, beberapa penghuni sempat mencoba melarikan diri, dan ada juga yang mencoba bertindak agresif untuk menghindari penangkapan. Namun semuanya dapat dipatahkan petugas.
Selain itu, fakta lainnya adalah, perkampungan ilegal ini hanya berjarak sekitar 4 km dari kompleks kantor kepolisian distrik yang baru.
Perkampungan ilegal ini juga ternyata cukup dekat dengan jalan tol dan hanya berjarak beberapa menit dari jantung kota ramai yang berisi beberapa institusi pendidikan tinggi, perumahan yang dijaga, serta tempat tinggal kelas atas.
Guna mencukupi kebutuhan sehari-hari, para penghuni perkampungan ilegal ini menanam jagung dan umbi-umbian, dan juga menanam pohon buah seperti mangga, pisang, dan nangka.
Tak sampai di situ, penghuni perkampungan ilegal warga Indonesia di Malaysia ini juga memelihara unggas sebagai sumber protein.
