Harian Berita — Pramono Anung, Gubernur Jakarta memastikan tidak ada toleransi bagi lapangan padel di kawasan perumahan yang beroperasi melewati pukul 20.00 WIB. Kebijakan tersebut tetap berlaku meskipun pengelola telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pernyataan tersebut disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta Pusat, Rabu (4/3). Ia menegaskan, batas waktu operasional maksimal tetap pukul 20.00 WIB demi menjaga kenyamanan dan ketertiban warga sekitar.
“Walaupun sudah punya PBG, kalau ingin negosiasi di atas jam 8 malam, kami tidak berikan. Maksimum jam 8 malam,” ujarnya.
Wajib Kantongi Izin dan PBG
Selain pembatasan jam operasional, Pramono juga menyoroti legalitas usaha lapangan padel yang kini semakin menjamur di ibu kota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pengelola memiliki izin usaha dan PBG sebelum membuka layanan ke publik.
Ia menegaskan, tidak akan ada kompromi bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis tanpa izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI siap menjatuhkan sanksi tegas.
“Semua padel di Jakarta harus berizin dan memiliki PBG. Jika melanggar, akan kami ambil tindakan tegas,” katanya.
Pramono juga menekankan pentingnya menjaga ketenangan lingkungan perumahan. Apabila aktivitas lapangan padel menimbulkan kebisingan yang mengganggu warga, pengelola diminta melakukan langkah mitigasi, seperti membuat fasilitas kedap suara.
Sebelumnya, ia telah menginstruksikan wali kota hingga camat untuk berkoordinasi dan berdialog dengan warga terkait keberadaan lapangan padel di zona perumahan.
Kebijakan ini diambil untuk menyeimbangkan pertumbuhan bisnis olahraga dengan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman dan kondusif.
