PN Jaksel Terima Berkas Perkara Kasus Sambo

Harian Berita – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah resmi melimpahkan dua berkas perkara Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pelimpahan dua berkas perkara ini dilakukan untuk persidangan perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice, pada Senin (10/10).

Humas PN Jakarta Selatan Haruno Patriadi menjelaskan, bahwa pihaknya telah menerima sebanyak 11 berkas perkara untuk 11 tersangka.

“Yang diserahkan hari ini lima berkas dan enam berkas jadi 11 berkas ya. Lima yang menyangkut pasal 340 dan enam menyangkut obstruction of justice,” jelas Haruno di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatatan, Senin (10/10).

Ia juga menambahkan, jika berkas terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara penembakan dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sudah digabungkan ke dalam satu berkas.

Haruno mengatakan, setelah dilimpahkan, berkas tersebut akan diregistrasi lebih dahulu. Di mana kemudian, masuk ke ruangan pimpinan PN Jakarta Selatan dan dilanjutkan penunjukan majelis hakim yang akan menangani perkara itu serta panitra pengganti.

“Setelah itu masuk lagi ke petugas, baru diserahkan ke majelis hakim yang sudah ditunjukkan,” katanya.

Setelah  melewati berbagai tahapan tersebut, majelis hakim bakal menentukan waktu pelaksanaan persidangan.

Menurut Haruno, sidang akan digelar paling lama sepekan usai berkas diterima dan majelis hakim yang akan menyidangkan ditetapkan.

“Setelah sampai ke majelis hakim barulah nanti majelis hakim menentukan hari persidangan. Sekurang-kurangnya satu minggu. Tapi ini rata-rata satu minggu kedepan,” ucapnya.

Pada kasus pembunuhan berencana, ada lima tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Kemudian ada dua ajudan Sambo yaitu Richard Eliezer dan Ricky Rizal, dan juga asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Kelima tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Sementara pada kasus perintangan penyidikan ada tujuh tersangka. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Tak hanya itu, mereka juga akan dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.