Harian Berita – PPKM Level 4 mulai diperpanjang dan telah diresmikan pemerintah. Perpanjangan pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan di beberapa wilayah termasuk Jabodetabek.
Kebijakan ini dilakukan selama delapan hari terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Kebijakan dan aturan PPKM level 4 ini masih sama seperti yang lalu, namun ada beberapa penyesuaian yang berkaitan dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Contohnya saja untuk usaha kecil, di mana sudah diperbolehkan untuk beroperasi, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Rincian kebijakan ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan PPKM Level 4
Dikutip dari Imendagri, berikut ini adalah beberapa aturan yang berubah di PPKM Level 4:
1. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan jam operasional hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen;
2. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam;
3. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat;
4. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/ pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, tempat cuci kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat, dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
5. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat dengan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat. Kemudian maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah;
6. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).
Semua aturan tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2021 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
