Harianberita.web.id – Teuku Nasrullah yang merupakan kuasa hukum dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo-Sandi mempersilahkan kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra membahas mengenai kasus amplop pada sidang Mahkamah Konstitusi ke jalur pidana.
Nasrullah mengatakan bahwa niatan dari yusril adalah bentuk nyata dari ketakutan para saksi pasangan calon nomor 02 yang hendak bersaksi di MK selama ini.
“Silahkan saja. Jika ada kebohongan, dalam memberikan keterangan, ya dia akan terjerat dengan hukum pidana. Namun itu yang dikhawatirkan oleh saksi pasangan calon nomor urut 02 yang ada selama ini terhubung dengan adanya peluang untuk dikriminalisasi,” ucap Nasrullah disela-sela sidang Gedung MK.
Nasrullah hanya memperingati Yusril bahwa ada aturan KUHAP yang menyebutkan bahwa kesaksian palsu hanya dapat dipidanakan setelah mejelis hamik menetapkan saksi yang bersangkutan berbohong.
Sementara itu hingga sekarang ini majelis hakim MK masih belum memutuskan Beti sudah memberikan kesaksian palsu.
“Penyidik juga tidak bisa menyidik secara begitu saja mengenai laporan tersebut. Apabila tidak ada penetapan dari hakim, tidak dapat disidik,” ucapnya.
Nasrullah mengakui kuasa hukum dari Prabowo-Sandi memang sudah mendaftarkan amplop dari saksi Beti Kristiana itu ke panitera MK. Tetapi tim Prabowo dan Sandi melepas tanggung jawab terhadap keaslian amplop tersebut.
Baca Juga: Manajer Pabrik Korek Api yang Terbakar Jadi Tersangka
“Kalau masalah amplop, kami kuasa hukum tidak tahu amplop kuasa hukum tersebut itu palsu atau cuma bohongan, yang bawa saksi,” ungkap dia.
Sebelumnya, Yusril juga emngatakan siap memidanakan beberapa saksi dari Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan palsu. Ia mencontohkan Beti Kristiana yang membawa amplop yang diduga palsu.
“Masalah amplop ini serius karena diduga palsu. Kemudian ada kemungkinan selesai sidang ini, kami mewakili Jokowi-Ma’ruf apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuti secara pidana ya, nanti akan kami konsultasikan langsung ke beliau,” ucap Yusril.
