Harian Berita – Dalam sidang terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari, sosok yang disebut sebagai “king maker” , disebutkan dalam kasus dugaan kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA), Senin (9/11/2020).
KMS Roni, Jaksa penuntut umum (JPU) mengonfirmasi pernyataan Pinangki yang menyinggung soal “king maker” kepada seorang pengusaha bernama Rahmat selaku saksi.
“Pada pertemuan 19 November 2019, apakah benar terdakwa Pinangki memberikan penjelasan ke Djoko Tjandra mengenai langkah-langkah yang harus dilalui Djoko Tjandra dengan mengatakan ‘Nanti Bapak ditahan dulu sementara sambil saya urus dengan “king maker” tapi Pinangki tidak menjelaskan siapa “king maker” itu?,” tanya Roni saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Iya benar,” ucap saksi bernama Rahmat.
Rahmat mengatakan, seminggu setelah pertemuan itu, Djoko Tjandra mengeluhkankan soal permintaan biaya yang dirasa sangat mahal.
“‘Biayanya kok mahal sekali Rahmat. Minta 100 juta dollar AS, sudah begitu saya ditahan juga’, lalu saudara mengatakan ‘waduh saya tidak tahu Pak’, apakah keterangan ini benar?,” tanya Roni yang kemudian dibenarkan oleh Rahmat.
Kemudian JPU juga menanyakan kembali perihal asal mula permintaan 100 juta dollar Amerika Serikat tersebut.
Tetapi, Rahmat mengaku tidak tahu terkait hal tersebut.
Jaksa bertanya kembali kepada Rahmat apakah melihat Pinangki dan rekannya, Anita Kolopaking, mendapat sesuatu dalam pertemuan dengan Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 19 November 2019 tersebut.
Rahmat menjawab, “tidak Pak”.
Menurutnya, dalam kunjungan itu, Pinangki dan dirinya masing-masing mendapat kamar untuk menginap di Hotel Ritz Carlton.
Rahmat mengatakan, Pinangkilah yang memberi tahu perihal adanya kamar untuk menginap di hotel tersebut.
Namun, Rahmat tidak menggunakan kamar tersebut karena memutuskan menginap bersama teman-temannya di Hotel JW Marriott.
“Saya tidak tahu siapa yang booking itu tapi saat saya jemput Bu Pinangki untuk makan malam dan saat saya tanya ke resepsionis kamar Bu Pinangki ternyata dipesankan oleh properti mulia, dan itu seperti tertulis dalam kartu nama Pak Djoko Tjandra ada properti mulia-nya,” ucap Rahmat.
Rahmat pun mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus hukum yang menjerat Djoko Tjandra.
“Saya tidak ngikuti kasusnya apa, jadi saya tidak tahu,” ucap dia.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Uang tersebut diduga terkait kepengurusan fatwa untuk Djoko Tjandra di MA. Dari jumlah yang di terima, Pinangki memberikan 50.000 dollar AS kepada rekannya dalam kepengurusan fatwa tersebut, Anita Kolopaking.
Lalu, sisanya sebesar 450.000 dollar AS digunakan untuk keperluan pribadi Pinangki.
Dengan uang tersebut, Pinangki membeli mobil BMW X-5, membayar dokter kecantikan di Amerika Serikat, menyewa apartemen atau hotel di New York, membayar tagihan kartu kredit, serta membayar sewa dua apartemen di Jakarta Selatan.
Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Pinangki juga didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
