Harian Berita – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman penjara selama 10 kepada pendeta Benyamin Sitepu dalam kasus pelecehan anak.
Benyamin Sitepu yang juga menjabat sebagai Kepala SD Galilea Hosana School, Medan ini terbukti bersalah setelah melakukan tindakan cabul kepada 6 siswi di sekolah tersebut.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” ujar Zufida Hanum, majelis hakim yang mengetuai sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/12) tersebut.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Benyamin ini diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 15 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa secara sah terbukti melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada para korban yang adalah murid didiknya.
“Selain itu beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel,” tambah Zufida saat membacakan sidang putusan.
Pelanggaran Pasal Perlindungan Anak

Benyamin Sitepu dinilai terbukti bersalah dan melanggar Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Pasal 65 KUHP.
“Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya. Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban,” jelas hakim.
Sementara itu, kuasa hukum para korban,Ranto Sibarani, selepas persidangan mengharapkan jaksa banding atas putusan majelis hakim PN Medan itu.
“Terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. Antara lain karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan di sekolah. Karenanya kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” tegasnya.
Ranto menegaskan, trauma bagi korban dan keluarganya tidak akan hilang, walau berapa pun vonis hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
“Hanya saja, hukuman yang lebih berat diharapkan menimbulkan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang,” ujar Ranto.
