Harian Berita — Decky Hendra, Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) menjelaskan kronologi penemuan 59 titik ladang ganja yang ada di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur.
Hendra mengungkapkan, petugas menemukan 59 titik ladang ganja dengan luas lahan bervariasi tersebut menggunakan drone.
“Untuk lokasi ladang ganja yang ditemukan oleh petugas ada 59 titik yang berada di Desa Argosari Kecamatan Senduro Lumajang,” ungkap Decky melansir dari Detik.com, Rabu (19/3).
“Titik ladang ganja tersebut memiliki luas yang bervariasi. Lokasi ladang ganja tersebut ditemukan dengan bantuan drone,” imbuhnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengklaim bahwa penemuan ladang ganja tersebut merupakan hasil kerja sama dari Kemenhut dan pihak kepolisian.
Raja Juli juga membantah isu yang mengatakan bahwa ladang ganja tersebut dibuat oleh petugas TNBTS di lokasi.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman Taman Nasional di sana. Tapi itu bekerja sama dengan kepolisian untuk menemukan ladangnya,” katanya.
Raja Juli menyebut bahwa tidak ada kaitan antara penemuan ladang ganja yang dilakukan menggunakan drone itu dengan penutupan TNBTS.
Di sisi lain, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko menuturkan bahwa penemuan ladang ganja itu bukan suatu yang baru.
Satyawan menjelaskan, di sini petugas TNBTS hanya membantu mengungkap area lahan yang sudah ditemukan sejak September 2024 namun sulit dijangkau.
“Waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, Masyarakat Mitra Polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.
Kepolisian Resor Lumajang sendiri sudah telah menetapkan empat tersangka yang diketahui merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.
Kini, mereka tengah diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
