Jusuf Kalla: Tidak Boleh Ada Kampanye di Rumah Ibadah

Harian Berita –  Jusuf Kalla yang merupakan Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) mewanti-wanti supaya penceramah tidak berkampanye di masjid dan rumah ibadah lainnya.

Menanggapi terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pedoman Ceramah Keagamaan. Dalam surat edaran tersebut, penceramah dilarang memprovokasi serta berkampanye politik praktis.

“Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau ceramah, kan orang biasa ceramah. Tapi enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid,” ujar Jusuf Kalla di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/10/2023).

Mantan Wakil Presiden ini menuturkan, siapa pun boleh saja berbicara tanpa melanggar aturan, termasuk kampanye.

Akan tetapi, rumah ibadah seperti masjid sebaiknya dibiarkan saja menjadi tempat ibadah dan kegiatan sosial. Oleh karena itu mesti disterilkan dari kampanye politik.

“Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye,” tuturnya.

Seperti diketahui, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melarang para penceramah dari seluruh agama untuk tidak memprovokasi dan berkampanye politik praktis dalam menjalankan pekerjaannya dalam Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2023.

SE yang ditetapkan tanggal 27 September itu menjelaskan, kerukunan umat beragama merupakan bagian dari kerukunan nasional yang harus dijaga untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai modal dasar pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Guna mewujudkan hal tersebut, penceramah agama memiliki peranan yang amat penting dalam menjaga persatuan dan kesatuan, meningkatkan produktivitas bangsa, merawat kerukunan umat beragama, dan memelihara kesucian rumah ibadah.

“(Materi ceramah keagamaan) Tidak memprovokasi masyarakat untuk melakukan tindakan intoleransi, diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif; dan tidak bermuatan kampanye politik praktis,” sebagaimana tulisan SE tersebut.

Sebagai informasi, SE yang ditandatangani oleh Menag tersebut mengatur, materi ceramah agama harus bersifat mendidik, mencerahkan, dan konstruktif.

Kemudian, meningkatkan keimanan dan ketakwaan, hubungan baik intra dan antarumat beragama, dan menjaga keutuhan bangsa dan negara.

Tak hanya itu, materi ceramah harus menjaga Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Tidak pula mempertentangkan unsur suku, agama, ras, dan antar golongan. Tidak menghina, menodai, dan/atau melecehkan pandangan, keyakinan, dan praktik ibadat umat beragama serta memuat ujaran kebencian.”