Jessica Kembali Ajukan PK atas Kasus Kopi Sianida

Harian Berita – Jessica Kumala Wongso yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, disebut bakal mengajukan kembali upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) lagi ke Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan oleh Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica. Akan tetapi, Otto belum menjelaskan mengenai bukti baru atau novum sebagai syarat pengajuan PK tersebut. Namun, dia berjanji akan menyampaikan hal tersebut usai sudah kembali dari luar negeri.

“Iya kami akan mengajukan PK,” kata Otto, seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Senin (9/10).

Perlu diketahui, bahwa ini bukanlah PK pertama yang diajukan JK dalam kasus pembunuhan dengan modus kopi sianida.

Sebab, pada awal Desember 2018 lalu, MA sudah menolak PK yang diajukan Jessica. Yang mana dia tetap harus menjalani vonis hukuman 20 tahun penjara. Saat itu, Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yakni, Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan PK usai kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017. Saat itu, Hakim agung Artidjo Alkostar (almarhum) yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dalam sidang kasasi Jessica.

Artidjo pun menuliskan pengalamannya mengadili perkara kasasi Jessica. Dalam buku ‘Artidjo Alkostar, Titian Keikhlasan, Berkhidmat untuk Keadilan’ sebagai tanda pensiunnya, eks hakim agung itu membicarakan kasus Jessica dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Ketika kasus pembunuhan yang terjadi atas Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica awal 2016 lalu, Tito masih menjabat Kapolda Metro Jaya.

Artidjo mengatakan, kepada Tito, ‘Setelah mengamati beberapa persidangan, saya sudah bisa menyimpulkan bahwa Jessica bersalah. Yang mana menurut Artidjo, kopi beracun tersebut dipegang beberapa orang, pembuat, pengantar, Jessica, dan peminum.

Kemudian, dari empat orang tersebut apabila dianalisis, peminum tidak mungkin melakukan. Lalu pembuat dan pengantar tidak memiliki motif melakukan, namun Jessica mempunyai motif dan ada hubungan erat dengan peminum.’

Mendengar jawaban Artidjo, Tito pun menyatakan pandangannya mengenai analisis Artidjo.

‘Memang kalau yang menganalisis seorang hakim senior sekelas Pak Artidjo, kasus seperti ini menjadi sangat mudah,’ ucap Tito dalam testimoninya yang tercantum dalam buku tersebut.

Kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica ini pun baru-baru ini kembali mencuat usai adanya film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix. Perdebatan soal kasus itu pun kembali jadi perbincangan di media sosial.