Harian Berita – Seperti diberitakan, pihak kepolisian berhasil menangkap satu pelaku kasus pembunuhan Vina Cirebon, yakni Pegi Setiawan alias Pegi Perong. Pegi diketahui sempat buron selama delapan tahun terakhir.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan menjelaskan, penangkapan ini dilakukan penyidik pada Selasa (21/5) malam di wilayah Bandung.
“Sudah ditangkap, atas nama Pegi Setiawan. Ditangkap di Bandung,” jelasnya ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (22/5).
Meski demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci ihwal lokasi dan kronologi penangkapan tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Jules Abraham Abast mengatakan dalam pelariannya, Pegi menyamar sebagai pekerja bangunan.
“Jadi Pegi yang kita DPO informasi terakhir yang kami dapatkan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung,” katanya.
Jules juga mengaku kini penyidik masih mendalami proses pelarian yang dilakukan Pegi selama delapan tahun ini. Hal ini termasuk mengenai dugaan Pegi yang mengganti identitas dan peran Pegi pada kasus pembunuhan Vina.
“Masih dilakukan pendalaman. Kami akan ungkap secara terang benderang. Terimakasih kepeduliannya. Mohon doanya, secepatnya kami ungkap,” ujarnya.
Melalui penangkapan ini, berarti tersisa dua buron kasus Vina yang masih belum tertangkap, yakni Andi dan Dani.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Eki yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat, 2016 silam, kembali muncul ke publik usai kasusnya diangkat ke layar lebar.
Setelah viral, pihak kepolisian menegaskan jika kasus tersebut masih belum ditutup. Aparat juga menjelaskan bahwa mereka masih terus mengejar ketiga pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam kasus pembunuhan tersebut, mereka yang ditangkap yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.
Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara satu lainnya yaitu Saka, divonis 8 tahun penjara karena masuk dalam kategori anak berhadapan dengan hukum.
