Harian Berita – Armor Toreador yang merupakan suami dari Cut Intan Nabila, dijerat dengan pasal berlapis atas dugaan kekerasan yang dilakukannya.
Armor dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 351 KUHP, dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.
“Pelaku AT dikenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” ujar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, pada Rabu (14/8).

Trunoyudo juga memastikan, bahwa polisi akan memberikan pemulihan psikologis terhadap Intan Nabila yang menjadi korban KDRT.
Selain itu, anak-anak korban juga akan dapat bantuan pemulihan trauma serta dukungan moral.
“Peristiwa ini tentu perlu menjadi atensi, pasalnya dapat menimbulkan trauma berkepanjangan. Bahkan dapat mengganggu kesehatan jiwa serta mental,” terangnya.
Diketahui, kasus ini terungkap dari unggahan Intan Nabila di Instagram. Di mana dia mengunggah rekaman video aksi KDRT dialaminya.
Dalam video yang viral tersebut, Intan dan suaminya terlibat cekcok. Kemudian, AT memukul korban hingga tersungkur.
Intan sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan AT kepadanya. Tak sampai disitu, anak korban yang saat itu ada di kasur juga terkena tendangan AT.
Saat ini, AT sudah ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka. Ia mengakui perbuatan apa yang dilakukannya pada Intan. Di mana sudah dia lakukan sejak 2020.
