Dugaan Suap Rp61 Miliar, Nama Dirjen Bea Cukai Ikut Terseret

Harian Berita — Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, muncul dalam persidangan kasus dugaan suap yang melibatkan perusahaan logistik Blueray Cargo.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terdakwa John Field mengaku mengetahui adanya alokasi dana yang disebut ditujukan kepada sejumlah pejabat Bea Cukai, termasuk Djaka.

Jaksa Penuntut Umum KPK mengungkap bahwa Djaka diduga menerima uang sekitar Rp21 miliar yang diberikan secara bertahap selama tujuh kali periode penyaluran. Dugaan tersebut berasal dari keterangan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan dibacakan dalam persidangan.

Kode BC1 Diduga Merujuk ke Djaka

Dalam persidangan, John Field membenarkan penggunaan sejumlah kode untuk mengidentifikasi pejabat penerima dana. Kode BC1 disebut merujuk kepada Djaka Budhi Utama, BC2 kepada Rizal yang saat itu menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, serta BC3 kepada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan.

Menurut pengakuan John Field, kode-kode tersebut disampaikan secara lisan oleh Orlando Hamonangan yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan.

Kemudian, jaksa membacakan rincian dugaan penyaluran dana yang berlangsung semenjak Juli 2025 hingga Januari 2026. Dalam setiap periode tersebut, BC1 disebut menerima jatah Rp3 miliar, sementara BC2 dan BC3 masing-masing memperoleh Rp2 miliar dan Rp1 miliar.

Berdasarkan dokumen yang dibacakan di persidangan, total dana yang dialokasikan setiap bulan mencapai miliaran rupiah. Untuk Juli 2025 misalnya, jumlah yang disebut mencapai Rp8,2 miliar.

Sementara pada periode Agustus 2025 hingga Januari 2026, total dana yang disalurkan setiap bulan disebut mencapai sekitar Rp8,95 miliar. Dari jumlah tersebut, bagian yang diklaim dialokasikan untuk kode BC1 selalu sebesar Rp3 miliar.

Apabila diakumulasi selama tujuh periode penyaluran, nilai yang diduga diperuntukkan bagi BC1 mencapai sekitar Rp21 miliar.

Terdakwa Yakin Uang Sampai ke Penerima

Dalam persidangan, John Field mengaku meyakini uang tersebut telah sampai kepada pihak yang dimaksud sesuai kode-kode yang digunakan.

Keyakinan itu muncul karena selama proses berlangsung tidak pernah ada komplain atau keluhan dari Orlando Hamonangan terkait distribusi dana tersebut.

Ketika jaksa bertanya mengenai keyakinannya bahwa uang benar-benar sampai kepada pihak yang dimaksud, John Field menjawab singkat bahwa dirinya percaya penyaluran berjalan sesuai arahan yang diberikan.

Sebagai informasi, kasus ini berawal dari dugaan suap yang dilakukan Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Dalam dakwaan, John Field bersama dua terdakwa lainnya disebut memberikan uang sekitar Rp61 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.

Penerima suap yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya saat ini juga sedang diproses hukum oleh KPK dalam tahap penyidikan.

Terkait munculnya nama Djaka dalam persidangan, KPK menyatakan akan mendalami seluruh fakta yang terungkap di pengadilan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan setelah proses persidangan perkara utama selesai.

Djaka Minta Tunggu Proses Persidangan

Menanggapi namanya yang disebut dalam sidang, Djaka Budhi Utama memilih tidak memberikan penjelasan panjang. Ia meminta publik mengikuti perkembangan perkara yang sedang berjalan di pengadilan.

Menurut Djaka, seluruh informasi terkait dugaan praktik suap di lingkungan Bea Cukai sebaiknya menunggu hasil proses hukum yang sedang berlangsung agar fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara utuh.