Aturan PPKM Level 1 Selama Libur Nataru

Harian Berita – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menangani pandemi virus Covid-19 baik di wilayah Jawa-Bali ataupun di luar Jawa-Bali kembali diperpanjang. Aturan ini akan diperpanjang selama periode 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023.

Periode ini sendiri dikenal menjadi bagian dari libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru).

Ketentuan perpanjangan PPKM ini masuk dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, 5 Desember 2022.

Dirjen Bina Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA menjelaskan, salah satu alasan PPKM diperpanjang untuk menekan penularan kasus Covid-19 khususnya pada momen natal dan tahun baru.

Berikut ini aturan lengkap terkait aktivitas masyarakat selama PPKM Level 1 di seluruh Indonesia.

1. Work From Office (WFO)

Aturan pada kantor atau kegiatan sektor non esensial daerah PPKM Level 1 yang ditetapkan pemerintah di seluruh Indonesia bisa beroperasi 100 persen. Perusahaan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

2. Pembelajaran Tatap Muka (PTM)

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan bisa dilakukan lewat pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

Yakni Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Serta Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

3. Tempat Ibadah

Tempat ibadah baik Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dan tempat ibadah lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali bisa mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dengan kapasitas 100 persen.

Namun, warga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.

4. Aktivitas di Mal dan Pasar Rakyat

Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari di wilayah PPKM Level 1 jugua bisa beroperasi 100 persen.

5. Rumah Makan dan Kafe

Restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada lokasi tersendiri atau yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung 100 persen, selama PPKM level 1

6. Bioskop

Pada daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang dapat masuk. Kecuali tidak bisa menerima vaksin karena alasan kesehatan.

Untuk anak usia 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

7. Area Publik dan Taman

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya di daerah PPKM Level 1 boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

8. Kegiatan Seni di Fasilitas Umum

Kemudian, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang bisa menimbulkan keramaian dan kerumunan) pada daerah level 1 bisa dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Semua kegiatan diwajibkan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

9. Tempat Gym atau Fitness

Pemerintah akan memperketat kegiatan di pusat kebugaran atau gym yang PPKM level 1, di mana diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan tetap menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

10. Resepsi

Untuk pelaksanaan resepsi di daerah PPKM Level 1 di Jawa-Bali maupun di luar Jawa-Bali bisa dilakukan dengan kapasitas maksimal 100 persen dari kapasitas ruangan.