Bupati Bogor Kena Tegur Ridwan Kamil Soal Rizieq Shihab

Harian Berita – Bupati Bogor, Ade Yasin mendapat teguran tertulis dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memimbulkan kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu yang lalu.

Saat ini surat teguran tersebut juga sudah ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat tersebut.

Kang Emil panggilan akrab dari Ridwan Kamil juga menjelaskan mengenai aturan pemberian sanksi yang akan diberikan secara bertahap. Mulai dari teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.

“Karena sanksi di Pergub kami kan ada teguran sanksi administratif dan denda. Urutannya sama. Memang dalam kehidupan harusnya gitu dulu, ditegur dulu jangan langsung ke hal berat karena manusia kan pasti mengevaluasi,” ungkapnya.

Dengan dikirimkannya surat teguran tersebut kepada Pemkab Bogor, Emil berharap Pemkab Bogor mengevaluasi kedisiplinan di masa pandemi virus corona (COVID-19). Emil juga menjelaskan bahwa pihak yang berwenang memberikan sanksi kepada pihak panitia acara di Megamendung adalah Pemkab Bogor.

Emil mengatakan jika untuk sanksi panitia bukan kewenangan provinsi karena kita ini otonomi jadi tidak bisa menegur langsung.

Di sisi lain, Juru Bicara Satgas Covid-19 Jabar Daud Achmad menjelaskan, surat teguran tersebut sudah dikirimkan pada 21 November 2020 dengan nomor surat 5220/KS.02.20.04/Hukham tgl 21 Nov 2020. Surat teguran dari gubernur untuk Bupati Bogor.

Sebelumnya , Polda Jabar melakukan pendalaman terkait kerumunan dalam kegiatan yang dilakukan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Rizieq Shihab dan berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Sejumlah pejabat dan perangkat wilayah di Kabupaten Bogor kini dimintai klarifikasi mengenai kegiatan yang sudah terlaksana tersebut.

Ada 10 orang yang rencananya akan dipanggil untuk dimintai diklarifikasi, namun baru 8 orang yang sudah di klarifikasi, Jumat (21/11/2020) kemarin.