Harian Berita – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan menjadi delapan tahun penjara terkait kasus aplikasi Quotex, penipuan yang berkedok binary option.
Diketahui vonis banding yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Bandung pada Selasa (21/2) ini lebih berat daripada vonis Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung. Di mana saat itu Doni Salmanan hanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
Saat Doni Salmanan divonis oleh PN Bale Bandung, jaksa pun kemudian mengajukan banding. Majelis hakim pun saat itu menerima banding jaksa.
“Menerima permintaan banding dari penuntut umum Kejaksaan Negeri Bale Bandung dan Terdakwa,” kata hakim yang diketuai Catur Iriantoro sebagaimana petikan yang dilihat dari laman Mahkamah Agung (MA), sebagaimana dikutip dari Detik.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu pidana penjara selama 8 tahun,” imbuh majelis hakim.
Tak hanya menerima hukuman pidana penjara, hakim juga memberikan denda yang harus dibayar oleh Doni Salmanan. Denda tersebut sebesar Rp1 miliar.

Seperti diberitakan, kasus platform penipuan Quotex membawa Doni Salmanan ke pengadilan.
Sebelumnya, Doni Salmanan juga sering melakukan flexing dan mengaku berhasil dalam investasi di robot trading Quotex, di mana kemudian diketahui investasi tersebut ilegal dan penipuan.
Doni Salmanan pun terbukti bersalah telah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
