LPSK Pindahkan Bharada Eliezer ke Lapas Salemba Secara Diam-diam

Harian Berita – Secara diam-diam, Bharada Richard Eliezer dipindahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.

Dikutip dari CNNIndonesia.com, Bharada E tidak dibawa keluar Rumah Tahanan Bareskrim Polri lewat Lobby Utama sebelum dimasukkan menuju mobil tahanan.

Padahal Bharada E selalu melewati Lobby Utama Bareskrim Polri, selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kali ini, Bharada E justru dibawa keluar dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri melalui basement.

Terpantau rombongan LPSK tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 11.10 WIB menggunakan dua mobil Toyota Fortuner berwarna hitam.

Kemudian rombongan tersebut keluar sekitar pukul 14.00 WIB bersamaan dengan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Sudah, saya juga enggak tahu, lokasinya kan di Basement rutan itu kan. Saya juga nggak tahu lewat mana,” ujar Kajari Jakarta Selatan Syarief Suleiman Nahdi ketika dihubungi, Senin (27/2).

Syarief mengaku jika tak mengetahui alasan mengapa Bharada E dibawa ke lapas secara diam-diam karena merupakan teknis di lapangan.

“Saya enggak tahu itu teknis teman-teman di lapangan, emang kan kalau di sana banyak jalan,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias juga membenarkan apabila Bharada E sudah dibawa ke Lapas Salemba.

“Iya sudah OTW (on the way). Saya enggak tahu (kenapa sembunyi-sembunyi),” katanya.

Vonis Bharada E

Bharada E diketahui telah mendapat vonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yakni kurungan penjara satu tahun enam bulan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada R patut dikenakan hukuman pidana 12 tahun penjara.

Tak hanya itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan hanya disanksi demosi 1 tahun.

Hal yang meringankan vonis dan sidang KKEP Bharada E salah satunya adalah statusnya sebagai justice collaborator dan adanya pengampunan dari keluarga Yosua.

Diketahui dalam kasus pembunuhan berencana itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi serta rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) yang juga merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah menerima vonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.