Harian Berita – Organisasi sayap PDI Perjuangan, DPN Repdem, resmi melaporkan Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya, buntut kata ‘bajingan tolol’ yang ditujukan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada Rabu (2/8).
kepolisian telah menerima laporan tersebut dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.
“Membuat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung,” ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya.
“Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu ‘bajingan yang tolol’ dan juga ada sebutan lain ‘bajingan yang pengecut’,” imbuhnya.
Sementara itu, Jimmy Fajar selaku Ketua DPD Redpdem DKI Jakarta menyampaikan langkah hukum ini diambil supaya tidak terjadi polemik berkepanjangan akibat dari pernyataan Rocky tersebut.
“Ujaran kebencian yang dilakukan saudara RG sudah menimbulkan keresahan di tingkatan masyarakat,” ucapnya.
Rocky, dalam laporan ini dilaporkan atas Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 2017 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan Serupa

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya juga sudah menerima dua laporan polisi terkait kasus yang sama. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.
Pasal yang dilaporkan dalam laporan ini adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sementara untuk laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan kasus ini dengan Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Terkait dua laporan yang ada tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan.
“Saat ini tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan atas 2 laporan polisi tersebut terkait dugaan terjadi tindak pidana dimaksud,” ujar Ade.
