Harian Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mendapatkan informasi terkait keberadaan eks Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn), yakni Agus Supriatna.
Dugaan korupsi pembelian helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 ini menjerat Direktur Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh sebagai terdakwa.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Arif Suhermanto menyampaikan laporan terkait sejumlah prajurit dan purnawirawan TNI AU yang kembali absen. Salah satunya adalah Agus.
“(untuk) Agus Supriatna (KPK) sudah berkomunikasi dengan Dispom TNI dan belum dapat informasi dari Dispom TNI AU terkait posisi yang bersangkutan,” ujar Arif di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin(19/12/2022).
Hal ini pun ditanggapi Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Djuyamto, yang mana dia mengatakan prajurit TNI yang sudah menjadi warga sipil dipanggil sesuai undang-undang yang ada.
Kemudian, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Jaksa KPK untuk menghadirkan para saksi tersebut dalam satu minggu ke depan.
“Tapi kembali kepada penuntut umum sebagai pihak yang menghadirkan saksi kita kasih kesempatan satu minggu lagi ya,” ucap Djuyamto.
Bukan hanya Agus, Jaksa KPK juga hingga kini belum mengetahui keberadaan Marsda (Purn) Supriyanto Basuki. Diketahui, dia merupakan Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) KSAU periode 2016.
Selain Agus dan Basuki, KPK juga belum menemukan Staf Bagian Keuangan PT Diratama Jaya Mandiri, Angga Munggaran.
Pemanggilan dari KPK

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menerbitkan penetapan pemanggilan paksa untuk Angga. Akan tetapi, Angga menghilang dan tidak diketahui keberadaannya sampai saat ini.
“Untuk Angga Munggaran masih diupayakan panggilan ke yang bersangkutan,” kata Arif.
Sementara itu, Kepala pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono dan Kaur Yar Kepala Pemegang Kas (Pekas) Mabes TNI AU, Joko Sulistiyanto saat ini sedang berada di Aceh.
Sementara itu, mantan Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (Sesdisadaau) Fransiskus Teguh Santosa dan mantan Kepala Dinas Pengadaan AU (Kadisadaau) Heribertus Hendi Haryoko juga absen. Dengan melampirkan surat, keduanya beralasan sakit.
“Heribertus yang ada di Malang menyampaikan sakit sampai tanggal 20, kami tawarkan zoom dari rumah, yang bersangkutan mengatakan tidak mungkin,” ujar Arif.
Dikutip dari Kompas.com, Agus Supriatna mengaku belum menerima surat panggilan dari Jaksa KPK. Dia juga mengaku belum menerima pemberitahuan secara lisan.
“Kan sudah beberapa kali saya sampaikan boro-boro terima surat? Yang ngomong saja kagak ada,” kata Agus, Senin (19/12/2022).
Nama Agus sendiri terseret dalam kasus ini dikarenakan pengadaan helikopter AW-101 tersebut dilakukan saat ia menjabat sebagai KSAU.
Dalam dakwaannya, Jaksa menduga korupsi pengadaan AW-101 dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak, baik sipil maupun anggota TNI AU.
Irfan juga didakwa sudah membuat negara mengalami kerugian sebesar Rp 738,9 miliar. Dia juga disebut memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi.
Namun, dakwaan jaksa itu KPK dibantah Agus dan pengacaranya. Menurut mereka, dakwaan itu asal-asalan. Bahkan, pengacara juga menyebut Agus tidak menyentuh yang tersebut sama sekali.
