Sekjen Jok Pro Timothy Ivan Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Hakim Agung

Harian Berita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) komunitas Jokowi Prabowo (Jok Pro) 2024, yakni Timothy Ivan Triyono.

Ali Fikri yang merupakan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK mengatakan, pemanggilan Timothy ini guna dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, pada Rabu (21/12/2022).

Tak hanya Timothy, penyidik juga melakukan pemanggilan kepada pegawai MA bernama Rizki Andayani dan pengacara, Ahmad Riyadh.

Ali sendiri belum menjelaskan keterkaitan antara para saksi tersebut dengan jual-beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di lingkungan Mahkamah Agung.

KPK pun terus mengembangkan penyidikan usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 22 September dan menetapkan 10 tersangka, termasuk Sudrajad Dimyati.

Hingga kini, setidaknya 14 orang sudsh ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo. Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Dia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.

Tersangka yang lain adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA, Albasri dan Nuryanto Akmal.

Mereka semua ditetapkan sebagai penerima suap. Sementara , tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).