Korupsi di MPR, KPK Tetapkan Satu Tersangka

Harian Berita — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan tengah berlangsung, dan pihaknya belum dapat mengungkap identitas tersangka ke publik.

“Sudah ada tersangka,” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Senin (23/6).

Fokus Dugaan Gratifikasi dalam Proyek Pengadaan

Budi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi yang terhubung dengan proses pengadaan barang dan jasa di MPR.

Dalam rangkaian penyidikan, KPK telah memanggil dua orang saksi untuk diperiksa hari ini, yaitu:

Cucu Riwayati– Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan di Setjen MPR RI tahun 2020–2021

Fahmi Idris– Anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) di Setjen MPR RI tahun 2020

Sekjen MPR: Tidak Libatkan Pimpinan

Menanggapi perkembangan kasus ini, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menegaskan bahwa tidak ada pimpinan MPR—baik periode 2019–2024 maupun 2024–2029—yang terlibat dalam perkara tersebut.

“Perkara ini merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari Sekretariat Jenderal MPR pada masa itu, yaitu di bawah kepemimpinan Ma’ruf Cahyono,” kata Siti, Sabtu (21/6), dikutip dari Antara.

Siti menambahkan bahwa pihaknya menghormati proses hukumyang sedang dijalankan oleh KPK, dan MPR tetap berkomitmen menjaga transparansi serta integritas lembaga.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di lingkungan MPR kini resmi memasuki babak baru setelah KPK menetapkan tersangka. Meski belum diungkap ke publik, penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Pihak MPR menegaskan tidak ada unsur pimpinan yang terlibat, dan menyerahkan seluruh proses kepada penegak hukum.