Divonis 16 Tahun Penjara, Zarof Terbukti Terlibat Suap dan Terima Gratifikasi Rp915 Miliar
Harian Berita — Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6), saat Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti menangis terisak saat membacakan poin pemberat dalam putusan terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Dengan suara terbata, Rosihan menegaskan bahwa perbuatan Zarof telah mencederai kehormatan lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya,” ucap Rosihan sambil menahan tangis.
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam putusan tersebut, Zarof dijatuhi hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan harta hasil korupsi.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 20 tahun penjara.
Hakim menyebut Zarof masih melakukan kejahatan korupsi meski sudah memasuki masa purnabakti dan memiliki kekayaan melimpah.
“Terdakwa bersifat serakah karena tetap melakukan korupsi di masa pensiun,” tegas hakim.
Selain itu, Zarof dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Menyesal dan Punya Tanggungan Keluarga
Meski demikian, hakim mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan, antara lain bahwa Zarof:
- Menyesali perbuatannya
- Belum pernah dihukum
- Masih memiliki tanggungan keluarga
Zarof menyatakan “pikir-pikir” atas vonis tersebut, yang artinya putusan belum inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Zarof sendiri telah terbukti terlibat dalam pemufakatan jahat bersama dua pengacara — Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat — untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya agar Soesilo memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur di tingkat kasasi.
Namun, Mahkamah Agung akhirnya membatalkan putusan bebas Ronald dan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara, meski ada dissenting opinion dari hakim agung Soesilo.
Selain itu, dia juga dinilai telah menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kilogram dari pihak-pihak yang memiliki perkara di pengadilan, baik tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
