KPI Bantah Damaikan Korban dan Pelaku Pelecehan

Harian Berita – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan bantahan tentang upaya untuk mendamaikan pegawainya yang menjadi terduga korban dan terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan.

Mulyo Hadi selaku Wakil Ketua KPI, mengatakan jika beberapa waktu yang lalu, pihaknya sempat memanggil terduga korban dan para terduga pelaku ke kantor KPI Pusat.

Dia mengatakan, pemanggilan tersebut hanyalah bagian dari kepentingan investigasi internal yang tengah berjalan  saat ini.

Mulyo yang ditemui selepas memberikan keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (15/9/2021), mengatakan tidak ada upaya negosiasi damai, mereka hanya hadir dalam rangka mengumpulkan informasi yang KPI butuhkan.

Mulyo juga menambahkan, kalau pun ada upaya damai yang dibahas terduga korban dan terduga pelaku di Kantor KPI, hal itu sama sekali tidak melibatkan institusi KPI.

“Kalau itu (upaya damai) di luar kuasa kami. Antara inisiatif terduga korban dan pelaku saja,” ujarnya.

Ketika dia ditanya lebih jauh mengenai pertemuan di Kantor KPI itu, Mulyo terlihat enggan menjawab dengan alasan saat itu dirinya sedang berada di luar kota.

“Kejadian di (kantor) KPI, tapi kalau anda menanyakan saya posisi saat itu sedang ada di Malang (Jawa Timur), ada kegiatan,” katanya.

Pembahasan Damai

Sebelumnya, diungkapkan oleh kuasa hukum MS selaku terduga korban mengenai pembahasan damai di Kantor KPI tersebut. Dimana ketua tim kuasa hukum MS, Mehbob mengungkapkan, pada awalnya salah satu komisioner KPI menelepon kliennya pada 8 September.

Kemudian MS diminta untuk datang ke kantor KPI dengan tidak didampingi pengacara. Akan tetapi, setelah MS tiba di sana, ia malah diminta meneken surat damai.

“Tiba-tiba tanpa adanya komisioner di sana, mungkin itu sudah skenario mereka, tiba-tiba sudah ada surat perdamaian. Dia disuruh tanda tangan,” ungkap Mehbob.

Mehbob juga mengatakan, jika Komisioner KPI yang menelpon MS tak ada dalam pertemuan itu. Di sana hanya ada salah satu pejabat KPI yang tergabung dalam tim investigasi internal dan sejumlah terduga pelaku pelecehan seksual terhadap MS.

MS pun menolak untuk menandatangani surat perdamaian itu. Sebab surat perdamaian itu berisi poin yang sangat tidak adil. Salah satunya MS harus mengakui jika perbuatan pelecehan seksual itu tidak pernah ada.

Diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa MS ini muncul setelah MS menulis surat terbuka yang kemudian viral di media sosial pada awal bulan ini.

Dalam surat terbuka tersebut, MS mengaku menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012. Dia bahkan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

Kini MS telah melaporkan lima terduga pelaku itu ke Polres Metro Jakarta Pusat.