Harian Berita – Seorang perempuan dan laki-laki terlihat beradu mulut di depan bengkel di kawasan ruko Cibodas, Kota Tangerang, Banten, Jumat 6 Agustus 2021.
Ada sekitar 30 menit lamanya perempuan dan laki-laki tersebut bertikai di dalam mobil si perempuan. Setelah pertengkaran selesai, si laki-laki keluar mobil, lalu masuk ke bengkel tersebut. Si perempuan juga pergi memacu mobilnya.
Keduanya berpisah, namun tak berselang lama, bengkel tempat si laki-laki berada sudah dilalap api yang dengan cepat menjalar dan menghanguskan ruko tersebut.
Kecurigaan Awal

Kebakaran di bengkel tersebut memakan tiga korban jiwa. Si laki-laki, yang diketahui berinisial LE, meninggal di tempat.
Orang tuanya, ED (63) dan LI (54) yang memiliki usaha bengkel itu juga tewas di tempat. Dua orang lainnya, ME (22) dan NA (21) yang merupakan adik dari LE berhasil menyelamatkan diri.
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Senin, 9 Agustus 2021, mendatangi bengkel tersebut. Polisi pun melihat kejanggalan di balik peristiwa kebakaran yang terjadi sangat tiba-tiba.
“Kami tertantang untuk mengungkap kebenarannya,” ujar Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.
Kejanggalan ini didapat dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara. Di mana saksi di sekitar bengkel menceritakan soal pertikaian panjang si perempuan dan laki-laki.
Polisi memeriksa ada 10 orang saksi dalam 2 hari. Dan penuturan para saksi, polisi mengetahui bahwa si perempuan dan laki-laki tersebut berpacaran.

Dari tempat kejadian perkara, polisi pun menemukan barang mencurigakan. Ada beberapa kantong plastik kemasan berisi bensin, padahal, bengkel tersebut tidak menjual bensin eceran. Kecurigaan bahwa bengkel ini dibakar dengan sengaja pun timbul.
Hamil dan dilarang menikah

Dari hasil penyelidikan, dengan latar belakang cekcok sepasang kekasih, kemudian ditemukan bensin di tempat terjadinya kebakaran, maka tersangka di balik peristiwa kebakaran ini mengarah pada satu sosok, yaitu MA, perempuan yang berprofesi sebagai dokter.
Polisi resmi menetapkan MA sebagai tersangka, pada Selasa, 10 Agustus 2021. Ia adalah pelaku pembakaran yang menewaskan tiga orang.
Status ini ditetapkan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan.
Zazali mengungkapkan jika di mobil (MA) ditemukan 5 kantong plastik isi bensin yang dibeli dari penjual bensin ecer.
Diketahui MA membeli bensin sebanyak 9 liter yang dibungkus ke dalam plastik. Walau 4 kantong plastik tidak ditemukan di mobil MA, nemun polisi mendapati, kantong plastik kemasan yang tersisa di mobil MA serupa dengan kantong plastik berisi bensin yang tersisa di bengkel.
“Diduga 4 liter yang digunakan (untuk membakar bengkel),” ungkap Zazali.

MA senditi tidak secara diam-diam membakar bengkel pada malam kelam itu. Ketika terlibat pertengkaran dengan LE, ia sudah melayangkan ancaman itu.
Sesaat ketika cekcok di dalam mobil usai, LE turun dari mobil MA, kemudian masuk ke bengkel untuk memberitahu kedua orangtuanya, bahwa MA akan membakar ruko itu.
Ancaman yang dilontarkan MA ini berkaitan dengan peristiwa yang melatarbelakangi pertikaian mereka.
MA yang sedang mengandung bayi LE, namun orangtua LE tak mengizinkan anaknya menikahi MA.
Ancaman yang dikatakan MA pun jadi kenyataan dan menyebabkan tiga orang tewas di tempat.
“Tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran. Hal tersebut dilakukan karena pelaku hamil dan orangtua korban tidak setuju kalau anaknya menikah dengan pelaku,” ungkap Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim dalam keterangannya.
