Pemkot Jaksel Temukan Ratusan Lapangan Padel Ilegal

Harian Berita — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menemukan masih banyak fasilitas olahraga padel yang berdiri tanpa izin resmi. Dari ratusan lapangan yang ada, lebih dari separuhnya belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, menyebutkan bahwa saat ini terdapat total 209 lapangan padel di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, hanya 105 lapangan yang sudah memiliki izin, sementara 104 lainnya belum memenuhi persyaratan administratif.

“Untuk Jakarta Selatan sendiri terdapat 209 lapangan padel. Sebanyak 105 unit memiliki izin, sementara 104 unit lainnya belum memiliki izin,” ujar Ali dalam kegiatan penyegelan bangunan di kawasan Jagakarsa, Senin.

Penindakan Dimulai dari Surat Peringatan

Pemerintah daerah menerapkan tahapan penindakan secara bertahap terhadap bangunan yang melanggar aturan. Proses tersebut diawali dengan pengawasan lapangan untuk memastikan setiap bangunan telah memenuhi ketentuan perizinan.

Apabila ditemukan pembangunan yang dilakukan tanpa PBG, pemilik bangunan akan menerima surat peringatan. Tahapan sanksi dimulai dari Surat Peringatan pertama (SP1), kemudian SP2, hingga SP3.

Jika pemilik tetap tidak mengurus izin setelah diberikan peringatan, pemerintah dapat memberlakukan pembatasan kegiatan hingga tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penyegelan Lapangan Padel di Jagakarsa

Sebagai bagian dari penertiban, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Selatan melakukan penyegelan terhadap sebuah lapangan padel yang tidak memiliki izin.

Lapangan tersebut berada di Jalan Moh. Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, wilayah Jagakarsa.

Langkah penindakan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada para pelaku usaha maupun pemilik bangunan agar mematuhi aturan sebelum memulai pembangunan fasilitas olahraga.

Ratusan Lapangan Padel di Jakarta Belum Berizin

Data dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan bahwa persoalan perizinan lapangan padel tidak hanya terjadi di Jakarta Selatan.

Secara keseluruhan, terdapat 397 lapangan padel di Jakarta, dan sebanyak 185 lapangan di antaranya belum memiliki izin PBG.

Pemerintah juga menetapkan sejumlah aturan terkait pembangunan fasilitas olahraga padel di ibu kota. Lapangan padel tidak diperbolehkan dibangun di atas aset milik pemerintah daerah maupun di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Selain itu, pembangunan lapangan padel juga tidak diperkenankan berada di tengah permukiman warga.

Bagi lapangan yang berada di kawasan perumahan namun sudah memiliki izin resmi, pemerintah menetapkan batasan jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kenyamanan lingkungan sekaligus memastikan pembangunan fasilitas olahraga di Jakarta tetap sesuai dengan aturan tata ruang yang berlaku.