Harian Berita – Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut jika kegiatan sahur on the road (SOTR) tidak produktif dan menimbulkan banyak tindakan negatif.
Oleh sebab itu, Fadil meminta agar kegiatan tersebut dihentikan selama bulan Ramadan.
“Saya sudah mengeluarkan maklumat agar kegiatan-kegiatan tidak produktif seperti konvoi di malam hari atas nama sahur on the road yang tindakannya banyak yang negatif, saya minta supaya dihentikan. Main petasan juga demikian dihentikan, karena ganggu yang salat tarawih dan sebagainya,” ujar Fadil di Balai Kota Jakarta, Senin (20/3).
Tak hanya itu, Fadil juga meminta supaya semua tempat hiburan malam menaati aturan jam operasional yang dikeluarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
“Kami dari Polda akan bekerja sama dengan Pemda DKI untuk semua bisa berjalan dengan lancar dan baik,” tambah Fadil.

Diketahui sebelumnya, Fadil Imran mengeluarkan Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan maklumat tersebut dibuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Maklumat itu berisi sejumlah poin larangan. Di mana poin yang pertama, larangan berkonvoi kendaraan. Hal ini sesuai dengan Pasal 134 point 7 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kedua larangan bermain petasan atau kembang api. Larangan ini merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bunga Api.
Kemudian, larangan untuk berkumpul atau berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang bisa menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Larangan ini meliputi balapan liar serta tawuran.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP,” sebagaimana tertulis dalam maklumat tersebut.
