Harian Berita — Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim (MS), yang juga dikenal sebagai admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkis saat demonstrasi. MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) dini hari.
Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa pihaknya membagi tim untuk menangkap keenam tersangka.
“Tim kami dibagi karena target ada enam orang. Setelah penetapan tersangka, kami bergerak sesuai pembagian tim,” kata Gilang dalam konferensi pers, Selasa malam.
Tersangka pertama yang ditangkap adalah Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR), pada Senin (1/9) malam di kantornya. Setelah itu, polisi melacak keberadaan lima tersangka lainnya, termasuk MS.
Menurut Gilang, Muzaffar akhirnya diamankan di Polda Metro Jaya. Ia disebut datang ke markas polisi bersama sejumlah rekannya untuk menemui Delpedro, namun justru ditangkap karena sudah masuk daftar tersangka.
Penangkapan Tersangka Lain
Selain Delpedro dan Muzaffar, empat tersangka lainnya juga sudah diamankan polisi, yaitu:
- Syahdan Husein (SH), admin Instagram @gejayanmemanggil, ditangkap di Bali.
- RAP, ditangkap di Palmerah, berperan membuat tutorial pembuatan bom molotov serta bertindak sebagai koordinator kurir di lapangan.
- KA, admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat, ditangkap lebih dulu oleh penyidik Ditsiber Polda Metro Jaya.
- FL, admin TikTok @fighaaaaa, ditangkap di Kelapa Gading karena menyiarkan ajakan aksi kepada pelajar pada 25 Agustus.
Polisi menegaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda namun saling berhubungan dalam mendorong aksi yang berujung anarkis.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Putra, menyebut pihaknya masih mendalami dugaan bahwa aksi anarkis di sekitar Gedung DPR/MPR dilakukan secara terorganisir.
“Kami akan terus menggali keterangan dari para tersangka, termasuk bekerja sama dengan Direktorat Siber untuk menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi,” ujar Wira.
Ia menambahkan, penyidik akan memeriksa apakah para pengikut akun-akun tersebut benar-benar menjalankan instruksi atau hanya terpengaruh dari unggahan yang diviralkan.
Pasal yang Dikenakan
Enam tersangka ini dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 160 KUHP tentang penghasutan,
- Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE,
- Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, termasuk pidana penjara, tergantung pada hasil pembuktian di pengadilan.
Kasus Pembakaran di Makassar
Sementara itu, kasus serupa juga ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan terkait kerusuhan di kantor DPRD Makassar pada 29 Agustus. Polisi menduga ada provokator yang menyebarkan ajakan pembakaran dan penjarahan lewat siaran langsung TikTok.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Didik Supranoto, mengatakan bahwa penyidik masih menelusuri unsur ITE dalam kasus ini. “Penyelidikan sedang dilakukan untuk mendalami peran akun media sosial yang digunakan,” jelas Didik.
Selain itu, polisi juga mengusut kasus pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online, Rusdamdiansyah (25), yang tewas usai dituduh sebagai intel.
Hingga kini, Polda Sulsel telah menangkap 11 tersangka terkait kerusuhan tersebut, terdiri dari pelajar, mahasiswa, buruh, hingga pekerja harian.
BPBD Makassar melaporkan, kerusuhan mengakibatkan 11 korban, dengan rincian 4 orang meninggal dunia, 4 luka berat, dan 3 luka ringan.
Polisi menegaskan bahwa penangkapan para tersangka ini merupakan upaya menindak tegas ajakan kekerasan yang beredar di media sosial. Mereka berharap masyarakat tetap menyampaikan aspirasi dengan damai tanpa terprovokasi informasi yang menyesatkan.
