Harian Berita — Proses hukum yang menyita perhatian publik akhirnya resmi dimulai. Gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, terhadap suaminya, Ridwan Kamil, memasuki babak awal di Pengadilan Agama Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025).
Sidang perdana ini menjadi langkah awal penyelesaian masalah rumah tangga pasangan politikus senior yang telah menikah hampir tiga dekade. Agenda utama persidangan hari ini difokuskan pada tahap mediasi, sesuai ketentuan hukum acara di pengadilan agama.
Atalia Tak Hadir, Diwakili Kuasa Hukum
Meski persidangan sudah dijadwalkan sejak pekan lalu, Atalia Praratya tidak tampak hadir langsung di ruang sidang. Kehadirannya digantikan oleh tim kuasa hukum yang telah ditunjuk sebelumnya.
Debi Agusfriansa selaku pengacara Atalia menyampaikan, kliennya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan meskipun berhalangan hadir secara fisik.
“Pada prinsipnya, Bu Atalia mendoakan yang terbaik. Harapannya, proses ini membawa kebaikan bagi kedua belah pihak,” ujar Debi kepada wartawan di Pengadilan Agama Kota Bandung.
Debi menjelaskan bahwa gugatan cerai tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada pekan lalu, hingga akhirnya dijadwalkan sidang perdana hari ini.
Agenda Mediasi Jadi Tahapan Awal
Menurut Debi, persidangan hari ini seharusnya dihadiri langsung oleh para pihak. Namun, karena adanya agenda kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan, Atalia memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya.
“Bu Atalia sebenarnya berkeinginan hadir, tetapi karena tugas kedinasan, beliau berhalangan. Oleh sebab itu, kami mewakili sebagai kuasa hukum,” jelasnya.
Sementara itu, kehadiran Ridwan Kamil maupun perwakilan kuasa hukumnya belum terpantau di lokasi sidang saat berita ini ditulis. Pihak kuasa hukum Atalia mengaku belum mengetahui secara pasti apakah RK akan hadir langsung atau diwakili.
Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sofyan, sebelumnya menjelaskan bahwa setiap perkara gugatan wajib melalui tahapan mediasi terlebih dahulu sebelum memasuki pokok perkara.
Ia menyebut, proses persidangan akan dimulai dari pemeriksaan identitas para pihak dan kuasa hukum, lalu dilanjutkan dengan mediasi.
“Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, barulah perkara dilanjutkan ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, pembuktian, hingga putusan,” ujar Ikhwan.
Menurutnya, secara prinsip para pihak diharuskan hadir langsung dalam mediasi, meski dalam kondisi tertentu kehadiran dapat diwakilkan oleh kuasa hukum.
Perjalanan Pernikahan dan Keluarga
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil menikah pada 7 Desember 1996. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai dua anak kandung, yakni almarhum Emmeril Kahn Mumtadz dan Camillia Laetitia Azzzahra. Pada 2020, pasangan ini juga mengadopsi seorang anak laki-laki bernama Arkana Aidan Misbach.
Selama bertahun-tahun, keluarga ini dikenal publik sebagai pasangan yang harmonis, terutama saat Ridwan Kamil menjabat Gubernur Jawa Barat.
Atalia Praratya saat ini duduk sebagai anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan sosial dan keagamaan. Ia terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024.
Sementara itu, Ridwan Kamil merupakan tokoh politik Golkar yang sempat maju dalam kontestasi Pilkada Jakarta 2024, meski harus mengakui kemenangan Pramono Anung. Saat ini, RK menjabat sebagai Ketua DPP Golkar Bidang Kebijakan Politik dan Pemerintahan Dalam Negeri.
Nama Ridwan Kamil juga sempat menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir akibat isu personal yang beredar luas. Namun, hasil tes DNA oleh Bareskrim Polri memastikan tidak adanya keterkaitan biologis dengan tudingan yang beredar.
Publik Menanti Kelanjutan Sidang
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang diprediksi masih akan berlangsung panjang. Publik kini menanti apakah proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan atau justru berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.
Pengadilan Agama Kota Bandung dijadwalkan akan kembali mengumumkan agenda lanjutan setelah tahap mediasi selesai dilaksanakan.
