Harian Berita – Restu dari Presiden Joko Widodo sudah diberikan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Ganjar Pranowo.
Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana. Di mana Ari mengatakan, restu Jokowi adalah respons atas surat permohonan izin yang dilayangkan Mahfud.
“Persetujuan Bapak Presiden meliputi persetujuan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan untuk dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol sebagai cawapres pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024,” kata Ari lewat keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Selain itu, Jokowi juga menyetujui permohonan cuti yang diajukan Mahfud untuk Kamis (19/10). Permohonan cuti Mahfud ini untuk mendaftarkan diri bersama Ganjar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ari menyebut, persetujuan Jokowi atas permohonan izin cuti Mahfud sudah sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, surat persetujuan Presiden telah diproses secara administratif oleh Mensesneg. Dan telah disampaikan oleh Mensesneg melalui surat, Mensesneg kepada Menko Polhukam dengan tembusan ke KPU RI dan Bawaslu RI,” ucapnya.
Terkait jadwal Mahfud untuk bertemu dengan Jokowi, akan dijadwalkan di kemudian hari. Pasalnya, saat ini Jokowi masih akan terbang ke Riyadh, Arab Saudi, usai selesai kunjungan kerja hari ini di Beijing, China.
Seperti diketahui, Mahfud MD mengaku sudah bersurat ke Jokowi perihal keputusannya mendampingi Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Yang mana Mahfud menjadi bakal cawapres usai disepakati PDIP dan beberapa partai pendukung.
Dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, juga mengharuskan pejabat negara mengundurkan diri dari jabatannya apabila mengikuti pilpres.
Pengecualian diberikan pada presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri.
Namun, khusus untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, harus mendapatkan izin cuti dari presiden.
