Reza Artamevia di Persilahkan Mengajukan Permohonan Rehabilitasi dari Kepolisian

Harian Berita – Pengajuan rehabilitasi Reza Artamevia belum diterima oleh Polda Metro Jaya. Reza Artamevia diperbolehkan mengajukan rehabilitasi, namun harus menjalani asesmen.

“Pasti teman-teman banyak ditanyakan masalah rehabilitasinya. Cuma memang belum ada pengajuan. Dari penyidik belum,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus Jakarta, Senin (7/9/2020).

Reza Artamevia dipersilahkan oleh Yusri untuk mengajukan rehabilitasi. Namun, ada mekanisme yang harus dijalankan terlebih dahulu, salah satunya adalah asesmen.

“Memang hak seseorang dan ada peraturannya soal itu. Nanti silakan mekanismenya mengajukan ke penyidik untuk dilakukan asesmen. Nanti kalau ada acuan itu akan kita majukan ke BNP untuk meminta rekomendasi dan pengajuan asesmen,” jelas Yusri Yunus.

Proses asesmen berlangsung paling lama 6 hari.

“Asesmennya menunggu 6 hari paling cepat apa yang bersangkutan bisa direhabilitasi atau tidak,” katanya.

Jika dalam asesmen itu Reza Artamevia dinilai dapat direhabilitasi, penyidik akan menempatkannya di pusat rehabilitasi narkoba di Pasar Jumat.

“Kalau direhabilitasi acuan kita ke rumah sakit rehabilitasi di Pasar Jumat sana. Kalau ini kan belum, sampai sekarang belum ada pengajuan,” tandasnya.

Sebelumnya di beritakan, Reza Artamevia ditangkap di sebuah restoran pada Jumat (4/9) malam. Polisi menggeledah rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan dan ditemukan sabu 0,78 gram.

Reza Artamevia bersama dua orang rekannya di amankan dan saat ini dia ditahan di Polda Metro Jaya.